Tingkatan Kesadaran, Bapenda Kabupaten Lahat Gelar Sosialisasi Kepatuhan Pajak dan Ketetapan Retribusi Daerah

Selasa, 30-November-2021, 18:18


Lahat — Badan Pendapatan daerah( Bapenda ) Kabupaten Lahat menggelar Sosialisasi kepatuhan Pajak dan ketetapan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban pajak dan restribusi daerah tahun 2021.Selasa (30/11/2021) pukul 09.40 wib.
Bertempat di hotel Calista Kabupaten Lahat

Tampak dalam kegiatan Sekretaris Bapenda kabupaten Lahat dan jajaran, Kepala kejaksaan Negeri Lahat yang diwakili, dan peserta sosialisasi .

Herliana SE kasubid regulasi dan informasi Bapenda kabupaten Lahat dalam laporannya mengatakan kegiatan ini memberikan pemahaman aturan dan regulasi tentang perpajakan dan Retribusi meningkatkan kesadaran wajib pajak dakan pentingnya pajak dan Retribusi Daerah bagi pembangunan daerah .

“Dengan peserta diikuti oleh wajib pajak dan Retribusi Daerah yang terdiri dari wajib pajak hotel, restoran, sarang burung walet dan reklame . Dengan Nara sumber dari Kejaksaan Negeri Lahat, Dinas Perizinan dan Bapenda kabupaten Lahat,” katanya .

Kepala Bapenda Kabupaten Lahat Subranudin SE MAP yang disampaikan Sekretaris Bapenda Lidyawati S.Hut yang sekaligus membuka kegiatan menyampaikan apresiasi yang besar kepada wajib pajak , saat ini pajak dan restribusi daerah telah memberikan kontribusi yang besar bagi pemerintah kabupaten Lahat .

“Dengan gerakannya sosialisasi yang bertema kepatuhan wajib pajak dan Retribusi Daerah tahun 2021 ini diharapkan akan dapat meningkatkan kesadaran kita semua selaku wajib pajak daerah untuk berkontribusi secara nyata terhadap kemajuan Kabupaten Lahat ,” katanya.

Terpisah Muhammad Anshori SE MSi selaku kepala bidang pengawasan dan pengendalian Bapenda Lahat kepada awak media mengatakan sosialisasi ini sesuai aturan dasar hukum pajak daerah UU nomor 28 tahun 2009, Perda no 3 tahun 2011 tentang pajak daerah kemudian restribusi Perda nomor 4 tahun 2011.

“Dengan kegiatan sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman,
Jadi pajak daerah memang kewajiban kita sebagai warga negara terkait usaha punya kewajiban membayar pajak daerah,” katanya .

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman ke wajib pajak. Dan harapannya kegiatan ini dapat di sosialisasikan kembali ke yang lainnya ,” pungkasnya . (EY)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater