Nekad, Hendak Bertamu, Seorang Lelaki di Tanjung Sakti Malah Cabuli Adik Temannya

Senin, 29-November-2021, 12:24


Lahatonline.com, Lahat – Pria berinisial BL (28 tahun) mencabuli seorang pelajar SMP berinisial LCF (14). Aksi nekad tersangka melakukan cabul dirumah korban diketahui oleh kakak korban.

Dikatakan oleh Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK kejadian tersebut Pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 sekira jam 11.00 WIB.

“Pelaku ( BL ) datang kerumah korban di Didesa Lubuk Tabun kecamatan Tanjung Sakti Pumi dengan maksud mengobrol dengan kakak korban bernama ( RS ), dan saat itu korban bernama (LCF) sedang menggosok pakaian dan pelaku pura-pura sakit perut dan meminta ijin ke kamar mandi di rumah korban” Ujar Kapolres Lahat, Senin, 29/11/21.

Dilanjutkan oleh Kapolres, saat pelaku berjalan ke kamar mandi pelaku langsung menarik korban ( LCF) dan menggendong paksa korban, kemudian di bawa ke dalam kamar yang berada di rumah korban lalu mengunci pintu kamar, kemudian pelaku memeluk, mencium dan meremes payudara korban sehingga korban langsung menjerit meminta tolong, ungkap AKBP Achmad Gusti Hartono.

Mendengar teriakan tersebut kakak korban bersama warga langsung datang dan mendobrak pintu kamar dengan menggunakan linggis dan kapak. Setelah pintu terbuka korban langsung di selamatkan warga dan pelaku langsung diamankan warga kemudian pelaku dibawa oleh warga ke polsek tanjung sakti.

Lalu, pihak korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Sakti dengan nomor laporan LP/ B- 05 / XI / 2021 /SUMSEL / RES LHT /SEK TG.SAKTI tanggal 28 November 2021.

“Dan pada hari itu pula sekitar jam 12 sinag Kakak korban beserta warga menyerahkan pelaku untuk diamankan ” terang Kapolres.

Setelah itu, pihak Polsek mengamankan barang bukti berupa 1 lembar baju kaos lengan pendek warna abu abu, 1 lembar celana pendek jeans merk Nj jeans warna coklat muda, 1 lembar jaket suiter lengan panjang warna hitam merk SCREAMOUS bertuliskan SCRMS, 1 lembar celana dasar panjang warna hitam bertali dipinggang ,1 lembar baju kaos lengan pendek warna pink bertuliskan BUGS BUNNY, 1 lembar kaos singlet perempuan warna hijau bertuliskan ELLITE Paris, 1 satu lembar BH warna hitam dan 1 satu lembar celana dalam warna putih biru motif garis-garis.

Atas perbuatannya tersebut pelaku ( BL) dijerat Pasal 82 UU.RI No.1 Th 2016 tentang perubahan atas UU.RI No.23 Th 2002 Ttg perlindungan anak

Dias

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater