Implementasi DIGIPay di Kabupaten Lahat dan Sekitarnya

Oleh : Riru Morintika, Pegawai KPPN Lahat

Jumat, 26-November-2021, 22:43



Sebagai dampak nyata dari adanya wabah Covid-19, adalah pemberlakuan protokol kesehatan di segala bidang. Di lingkungan perekonomian masyarakat pun tidak luput dari dampak tersebut. Dengan adanya pemberlakuan pembatasan aktivitas sosial masyarakat, sektor ekonomi dan bisnis telah terpengaruh secara nyata karena adanya pembatasan-pembatasan tersebut.

Pasar tradisional dan pelaku pasar level paling bawah, sangat terdampak dengan adanya pembatasan aktivitas sosial tersebut. Masyarakat yang semula dapat bertemu secara nyata untuk melakukan transaksi bisnis jual beli, dengan adanya pembatasan aktivitas sosial ini menjadi terbatas aktivitas bisnisnya.

Sesuai dengan oleh Undang Undang No.20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bahwa Usaha Kecil Mikro dan Menengah atau yang biasa disebut dengan UMKM, diartikan sebagai bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. UMKM dapat digolongkan menurut batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.

Pemerintah selaku penyelenggara pelayanan publik, mempunyai tanggung jawab dalam menyediakan layanan perekonomian yang dapat menyentuh semua lapisan masyarakat, termasuk pada masyarakat level terbawah pun.

Pada masa Pandemi Covid-19, UMKM adalah salah satu pihak yang terdampak paling nyata karena dilihat dari tingkat omzet dan modal yang menyokongnya, maka UMKM ini sangat bergantung dengan tingkat perputaran / cash flow aktifitas bisnisnya. Dengan kata lain, jika terdapat penurunan aktifitas bisnis, maka margin keuntungan juga akan ikut menurun dan dampaknya sangat mempengaruhi kelangsungan hidup bisnis UMKM ini.

Pemerintah telah melakukan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil termasuk di dalamnya adalah penyediaan fasilitas bisnis yang dapat mendukung aktifitas bisnis UMKM di masa Pandemi Covid-19.

Pemerintah melalui melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) khususnya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah berupaya memperkenalkan Sistem Digital Payment DIGIPay. Sistem DIGIPay yang meliputi proses bisnis pengadaan dan pembayaran dengan Uang Persediaan pada Bendahara Pengeluaran satuan kerja (satker) pengelola APBN, berusaha mengakomodir kebutuhan pasar / market bagi UMKM yang selama ini terdampak nyata akibat Pandemi Covid-19.

DIGIPay menyediakan ruang bagi masyarakat khususnya UMKM untuk menjadi vendor / mitra penyedia pengadaan barang dan atau jasa yang dibutuhkan oleh pemerintah melalui belanja APBN. Karena sifatnya marketplace digital maka transaksi yang dilakukan tidak dengan pertemuan secara langsung sehingga sejalan dengan protokol kesehatan yang dijalankan karena Pandemi Covid-19.

Vendor yang berasal dari UMKM yang tadinya transaksinya terhambat oleh Pandemi Covid-19, dengan adanya DIGIPay, dapat menjual produknya kepada pemerintah melalui transaksi elektronik. Karena hal yang bersifat digital ini, dan DIGIPay adalah marketplace yang bersifat nasional, maka jika suatu vendor berada pada suatu daerah, area penjualannya tetap tidak terbatas hanya pada daerah tertentu saja, namun dapat melakukan transaksi bisnis ke seluruh instansi pemerintah yang ada di seluruh Indonesia.

Keberadaan DIGIPay di lingkungan Sumatera Selatan khususnya Kabupaten Lahat, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Empat Lawang, dan Kota Pagar Alam, belum mendapatkan respon yang postif dari pihak Instansi pemerintah maupun masyarakat pelaku bisnis, UMKM. Hal ini terlihat dari data bahwa pihak instansi pemerintah yang sudah mendaftarakan diri pada daerah tersebut di atas, baru sebanyak 3 instansi pemerintah, dan 1 vendor dari masyarakat pelaku bisnis.

Hal ini perlu mendapatkan perhatian, bahwa Sistem DIGIPay yang seharusnya secara teori dapat menjadi solusi alternatif untuk mengatasi hambatan akibat Pandemi Covid-19 terutama pada sektor UMKM, namun pada kenyataannya respon dari masyarakat Kabupaten Lahat dan sekitarnya masih belum optimal.

Transaski dalam DIGIPay yang secara penuh merupakan transaksi elektronik, disangkakan adalah justru menjadi permasalahan utama yang menyebabkan rendahnya respon atas DIGIPay tersebut. Transaksi yang harus dijalankan secara digital, tentu harus melibatkan pihak bank dalam setiap aktifitasnya. Padahal seperti kita ketahui bersama bahwa banyak UMKM yang berada di seputar Kabupaten Lahat yang belum mampu melakukan transaksi perbankan secara digital, hal ini menjadi penghambat utama dalam perkembangan DIGIPay di seputar Kab. Lahat. Hal ini juga tidak hanya terjadi secara regional Kabupaten Lahat saja, mengingat bahwa total UMKM yang ada di Indonesia berjumlah sekitar 59,2 juta, namun yang go digital baru 8 juta saja.

Pemerintah perlu duduk bersama dengan pihak perbankan maupun pihak UMKM dalam upaya memecahkan permasalahan ini. Meskipun permasalahan ini sebenarnya adalah masalah yang terjadi secara nasional, namun alangkah baiknya jika Lahat dan sekitarnya dapat menjadi Pionir dalam memecahkan permasalahan ini, sehingga UMKM dapat benar-benar tertolong dengan adanya program DIGIPay ini. Kedepannya diharapkan DIGIPay dapat setara dengan marketplace besar yang ada di Indonesia dan benar-benar dapat menjadi penyedia pasar yang handal terutama bagi masyarakat luas khususnya UMKM.

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater