Kapolsek Tanjung Sakti Standbykan Anggota Mulai Tahap Pendaftaran Pilkades

Sabtu, 6-November-2021, 23:35


PULAU PANGGUNG – Guna mengantisipasi kerawanan tahapan pendaftaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat, membuat Kapolsek Tanjung Sakti PUMI IPTU Nurhanas memerintahkan anggotanya untuk Stanbay dilokasi tersebut.

Seperti kegiatan pada Rabu (03/11/2021) sekira pukul 14.00 WIB bertempat di rumah Popi selaku Ketua BPD Desa Pulau Panggung telah berlangsung rapat membahas masalah tahapan pendaftaran calon kepala desa Desa Pulau panggung.

Sambutan Sekcam menyampaikan, kepada Panitia Pilkades agar masalah ini dapat diselesaikan dengan aturan yang ada, dan dengan kepala dingin sehingga, dapat menyimpulkan hasil yang mufakat.

Ritanyu menegaskan, masalah aturan dalam Pilkades yang ada dan dijalankan sesuai aturan, pada tanggal 20 sampai 28 Oktober 2021 itu adalah tahapan pendaftaran. Dan, untuk pendaftaran harus di Sekretariat Pilkades desa Pulau Panggung.

“Oleh sebab itu, untuk masalah ini kami kembalikan keputusan ada di kepanitiaan desa, agar cepat diambil keputusan supaya tidak berlarut larut terkait siapa saja calon Kades Desa Pulau Panggung ini,” pintaknya.

Sementara, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kapolsek Tanjung Sakti PUMI IPTU Nurhanas mengatakan, intinya kami dari Polsek Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat, akan terus mengawasi gerak gerik mulai dari tahapan sampai pencalonan Pilkades Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Lahat.

“Kami berharap mulai dari tahapan pencalonan sampai dengan pemilihan agar tidak ada keributan. Kami juga menghimbau masyarakat Desa Pulau Panggung kira dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan Panitia Pilkades,” saran Kapolsek Tanjung Sakti PUMI Lahat.

Dari hasil rapat dijelaskan mantan Kanit Pidkor Polres Lahat ini, ketua Panitia Pilkades desa Pulau Panggung Roby Anugrah memutuskan Calon yang mendaftarkan diri kepanitian Pilkades An Paristo tidak sah, dikarenakan mendaftar tidak di Sekretariat dan tidak diketahui Ketua Panitia dan anggota Panitia.

“Yang jelas, calon bernama Paristo tidak sah, karena mendaftar tidak di Sekretariat dan tidak diketahui ketua Panitia dan anggota, hanya diketahui oleh sekretaris Panitia Kades,” ujarnya.

Sedangkan, dari keterangan Rudy selaku Sekretaris Pilkades, ditambahkan Nurhanas, menjelaskan masalah ini sebenarnya sederhana. Sehingga, memutuskan Calon An Paristo disahkan dalam pencalonan kepala desa (Kades) dan mengikuti tahapan tahapan selanjutnya.

Selanjutnya, diuraikan Kapolsek Tanjung Sakti PUMI, ketiga anggota Pilkades yakni, Pansi, Kahirman, dan Ardin juga mengacu pada aturan yang ada, sehingga, memutuskan Calon An Paristo tidak sah dalam pencalonan kepala desa Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Lahat.

“Kesimpulan dari hasil rapat musyawarah tersebut, belum ada kata kemufakatan. Selanjutnya, pihak calon kades An Paristo akan melaporkan masalah ini ketingkat Kecamatan, giat selesai pada pukul 16.00 WIB, situasi aman dan terkendali,” pungkas Nurhanas.

Proses giat turut dihadiri oleh, Sekcam Tasti PUMI Ahmad Firdaus, Kasipem Tasti PUMI, Ritanyu, Bhabinkamtibmas Polsek Tasti Brigadir Tedy P, KSPK II BRIPKA Fika S, PS Kanit Intelkam Polsek Tasti, BRIPKA M.Yunus, Ketua Panitia Pilkades, Sekretaris beserta 3 anggota, Ketua BPD dan anggota, calon kepala desa An Paristo. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater