Unit Reskrim Ungkap Kasus Pencurian SPM 362

Selasa, 26-Oktober-2021, 20:11


WONOREJO – Jajaran unit Reskrim Polsek Kikim Barat, Polres Lahat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian sepeda motor (SPM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.

Berdasarkan LP/B-10/VII/2021/Sumsel/Res Lahat/Sek Kikim Barat, tanggal 16 Juli 2021, dengan kejadian pada Jum’at 09 Juli 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat.

Usai menerima laporan dari korban Lina Budiarti (42) seorang pedagang warga Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat. Serta mendengarkan keterangan dari saksi Ardiyanto (37) dan Gebi (30) keduanya merupakan warga Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, unit Reskrim Polsek Kikim Barat langsung bergerak dan melakukan Lidik dilapangan.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi S.Ik, melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, unit Reskrim Polsek Kikim Barat, telah mengamankan terduga pelaku kasus pencurian sepeda motor (SPM) sesuai Pasal 362 KUHPidana.

Tersangka diungkapkan Liespono, bernama Irwan Saputra (21) tuna karya warga Desa Beringin Jaya Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat. Bahkan, si Pelaku pernah menjalani hukuman dalam perkara Curat buah sawit.

Disampaikannya, untuk kronologis kejadian pada Jum’at 09 Juli 2021 sekira jam 13.00 WIB, dengan TKP didesa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat Lahat, telah terjadi Pencurian 1 unit Sepeda Motor (SPM) Honda BEAT warna Hitam No Pol: BG 3184 ADF milik korban yang dilakukan oleh tersangka Irwan Saputra.

“Korban saat itu, memarkirkan Sepeda Motor (SPM), dalam keadaan mesin sudah dimatikan didepan warungnya. Akan tetapi, kontaknya masih menempel. Lalu, korban menurunkan belanjaan untuk dimasukkan kedalam warung,” ujar Liespono, Selasa (26/10/2021) kemarin.

Selanjutnya, sambung Liespono, secara diam diam tersangka (TSK) mengambil dan membawa Sepeda Motor (SPM) milik korban. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Materi sebesar Rp.12.000.000′- dan melaporkan kejadian itu, ke Polsek Kikim Barat (Kim-Bar).

Liespono mengatakan, untuk kronologis penangkapan pada Minggu (24/10/2021) sekira pukul 06.30 WIB ditempat Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat. Setelah, mendapat informasi keberadaan pelaku maka Kapolsek Kikim Barat memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota Polsek Kikim Barat melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku berhasil ditangkap lalu diamankan ke Polsek Kikim Barat.

“Nah, pada saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota, pelaku pun akhirnya mengakui perbuatnya. Sedangkan, motor hasil curiannya dijual oleh tersangka (TSK) di Kabupaten OKU Selatan. Kini, tersangka sudah diamankan dan 1 lembar STNK Sepeda Motor (SPM) motor Honda warna hitam BG 2281 ADF,” pungkas Liespono. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater