Kabag Hukum Sarankan Kebijakan Pemdes Gunung Kerto Harus Ikuti Mekanisme

Selasa, 14-September-2021, 18:24


LAHAT — Usai menggelar aksi demo dan menyegel kantor Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, pada Senin (13/09/2021) kemarin, dikarenakan masa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Gunung Kerto (FMDGK) tidak mendapatkan penjelasan terkait PAW BPD Desa Gunung Kerto.

Lalu, berlanjut pada Selasa (14/09/2021) beberapa perwakilan dari masa FMDGK dan Ketua BPD Desa Gunung Kerto, Camat Kikim Timur, dan Kepala Desa (Kades) Gunung Kerto melakukan koordinasi dengan Kabag Hukum Pemkab Lahat, dan mendapatkan saran untuk Pemdes Gunung Kerto agar dapat mengikuti mekanisme yang ada, dalam aturan per-Undang Undangan.

“Hasil pertemuan kami dengan Kabag Hukum Pemkab Lahat, terkait persoalan yang ada, seharusnya cukup diselesaikan oleh pihak Kecamatan Kikim Timur, tapi, tetap koordinasi dengan Dinas BPMDesa Pemkab Lahat,” ungkap Ema selaku Ketua BPD Desa Gunung Kerto, pada Selasa (14/09/2021) kemarin.

Dijelaskan Ema, berdasarkan hasil pertemuan dan koordinasi dengan Kabag Hukum Pemkab Lahat disaran bahwa, tidak bisa memutuskan benar atau salah langkah langkah yang telah dilakukan dalam pemilihan PAW BPD versi Kades.

“Yang jelas, dari pertemuan dengan Kabag Hukum Pemkab Lahat dirinya tidak bisa memutuskan benar dan salah. Terkait, langkah langkah PAW BPD, dikarenakan persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan ditingkat Dinas BPMDesa atau Kecamatan,” tambahnya.

Tidak itu saja, menurut Ema, Kabag Hukum Pemkab Lahat tidak membenarkan langkah langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) dalam proses pergantian antar waktu (PAW) BPD atas dasar perintah Bupati Lahat.

“Jadi, kalau memang Oknum Kades sudah menemui pak Bupati Lahat dan diperintahkan isi kekosongan salah satu anggota BPD Desa Gunung Kerto tersebut. Maksudnya, benar isilah kekosongan itu, tapi, Pemdes Gunung Kerto harus melakukannya sesuai dengan mekanisme yang ada, dalam aturan Undang Undang,” terang Ema.

Terakhir, diuraikan Ema, pesan dari Kabag Hukum agar segala sesuatu kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) Gunung Kerto Kecamatan Kikim Timur Lahat, haruslah berdasarkan mekanisme sesuai dengan petunjuk aturan perundang undangan yang berlaku.

“Intinya, tidak bisa dilakukan dengan serta merta, tetap dilaksanakan secara terbuka, masyarakat dilibatkan, dan tak kalah penting jangan keluar dari mekanisme dan aturan yang ada,” imbuh Ketua BPD Desa Gunung Kerto. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater