Terkait PAW BPD Gunung Kerto, Kantor Camat Kikim Timur Disegel FMDGK

Selasa, 14-September-2021, 16:24


BUNGAMAS —Lantaran diduga pihak Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, tidak memberikan penjelasan tentang hasil pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD Desa Gunung Kerto membuat warga emosi dan naik fital.

Selain mengambil langkah tegas, masyarakat yang tergabung di Forum Masyarakat Desa Gunung Kerto (FMDGK) ini, melakukan penyegelan terhadap kantor Camat Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

“Penyegelan kantor Camat Kikim Timur Kabupaten Lahat yang kami lakukan ini, merupakan bentuk protes dari Forum Masyarakat Desa Gunung Kerto (FMDGK) terkait ketidak jelasan soal PAW BPD Desa Gunung Kerto Kecamatan Kikim Timur Lahat,” ungkap Iskandar Dinata selaku Ketua Koordinator Aksi (Korak).

Ketika dibincangi wartawan dilokasi kantor Camat Kikim Timur, pada Senin (13/09/2021) kemarin sekitar pukul 13.10 WIB, Iskandar mengaku, aksi bentuk protes yang dilakukan FMDGK kekantor Kecamatan Kikim Timur Lahat merupakan tindak lanjut atas pemilihan anggota BPD Desa Gunung Kerto.

“Kami datang kesini memintak kepada pihak Kecamatan Kikim Timur, agar dapat membatalkan atas PAW anggota BPD Desa Gunung Kerto, karena, tidak sesuai dengan prosuder. Dan peraturan Permegri 110 Pasal 20 ayat 1,” terang Iskandar Dinata.

Yang disesalkannya lagi, katanya, saat aksi berjalan dari Camat sampai dengan Sekcam Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, tidak berada dikantor. Sedangkan, Kasi Pemerintahan kantor Kecamatan saat masyarakat yang tergabung dalam FMDGK datang, langsung kabur alias melarikan diri.

“Jadi, kami kebinggungan dan masyarakat tidak mendapatkan penjelasan dari pihak Kecamatan. Untuk itu, kantor Kecamatan Kikim Timur kami lakukan penyegelan, sebab, kami nilai kantor Kecamatan tidak ada fungsinya lagi terutama dalam memberikan pelayanan masyarakat,” tambahnya.

Aksi ini dijelaskan Iskandar Dinata, untuk menuntut pihak Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat agar dapat membatalkan penunjukan Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD yang ada di Desa Gunung Kerto Kecamatan Kikim Timur Lahat.

“Kami protes karena panitia ditunjuk mereka, calon pun dari mereka dan keputusan ditangan mereka. Artinya, sama dengan main kartu dikocok sendiri ditetap sendiri. Oleh sebab itu, kami nilai penunjukan PAW oleh Pemdes Gunung Kerto tidak sesuai dengan aturan dan banyak kejanggalan,” pungkasnya.

Sekitar pukul 16.00 WIB, penyegelan kantor Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat dihentikan setelah masa FMDGK mendapatkan kejelasan dari Pemdes Gunung Kerto dan pihak Kecamatan untuk mengkoordinasikan terkait PAW BPD kekabagian hukum Pemkab Lahat, pada Selasa (14/09/2021) kemarin.

“Perwakilan dari masa FMDGK sudah berangkat ke Lahat dan akan melakukan pertemuan dibagian Hukum Pemkab Lahat, guna mencari jalan keluarnya. Namun, sampai dengan sekarang saya belum menerima hasil keputusan dari Bagian Hukum Pemkab Lahat,” pungkasnya.

Sementara, Ketua BPD Desa Gunung Kerto Kecamatan Kikim Timur Lahat Ema mengaku, sesuai aksi yang dilakukan oleh FMDGK, karena, jumlah anggota BPD 5 orang salah satunya sudah tidak aktif selama 8 bulan.

Sehingga, diharapakan untuk mengisi kekosongan salah satu anggota BPD Desa Gunung Kerto agar dapat dilakukan pemilihan secara terbuka serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Akan tetapi, oknum kepala desa (Kades) Gunung Kerto Kecamatan Kikim Timur, tetap bersih keras bahwa proses yang telah mereka lakukan sudah memenuhi aturan dan prosuder. Padahal pembentukan panitia dan pemilihan dilakukan secara diam diam, tanpa melibatkan masyarat umum. Sehingga, kisruh dan masa yang tergabung dalam FMDGK menggelar aksi demo,” ujar Ema.

Ditambahkannya, untuk hasil dari pertemuan dengan Kabag Hukum Pemkab Lahat, disarankan oleh Kabag Hukum memintak Camat Kikim Timur dapat segera memintak jadwal mediasi kedinas BPMDesa guna membahas aturan tentang pergantian anggota BPD Gunung Kerto yang lagi kosong.

“Selanjutnya, besok Rabu (15/09/2021) akan menggelar rapat koordinasi (Rakor) dikantor Kecamatan Kikim Timur, setelah itu, baru melayangkan surat ke dinas BPMDesa Pemkab Lahat guna membahas bersama terkait aturan tentang proses pergantian anggota BPD yang kosong (PAW),” tutup Ema. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater