Kembali beraksi, Satres Narkoba Lahat Cokok Iskandar

Minggu, 12-September-2021, 23:58


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Tim satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH bersama Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba kembali mengungkap sekaligus mengamankan terduga pengedar Narkotika jenis Shabu didalam wilayah hukum Polres Lahat.

Berbekal Laporan Polisi Nomor LP/A-140/IX/2021/Sumsel/Res Lahat, tanggal 09 September 2021, waktu kejadian pada Kamis sekira jam 22.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) rumah kontrakan Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH, disampaikan Kasubsi Penmas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, jajaran Satresnarkoba Polres Lahat telah berhasil mengamankan satu orang bernama Iskandar Efendi (37) warga Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat, terduga merupakan pengedar Narkotika jenis Shabu.

“Selain tersangka, Tim Satresnarkoba Polres Lahat juga mendapatkan sejumlah barang bukti Narkotika jenis Shabu, sehingga, menggeret terduga pengedar Narkotika ini, untuk mendekam dibalik jeruji besi Polres Lahat,” ungkap Liespono SH, pada Minggu (12/09/2021) kemarin.

Tertangkapnya tersangka, dijelaskannya, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut, kerap terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu, kemudian dilakukan Lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, lalu, pada Kamis tanggal 09 September 2021 dilakukan tangkap tangan terhadap seorang yang mengaku bernama Iskandar Efendi.

Namun, saat hendak ditangkap tersangka diakui Liespono, sempat melarikan diri dan membuang sesuatu menggunakan tangan kirinya. Dikarenakan, kesigapan petugas BB yang dibuang terduga pengedar ini berhasil ditemukan satu paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu.

“Tidak sampai disitu saja, petugas juga menemukan satu lembar plastik klip yang didalamnya terdapat dua paket kecil serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu tepatnya dibelakang rumah kontrakan. Lalu, ditemukan satu ball plastik klip bening dihalaman belakang rumah kontrakan tersangka Iskandar Efendi,” urai Liespono.

Lalu, dikatakan Liespono, Tim Satresnarkoba Polres Lahat juga mendapati satu batang kaca pirek yang didalamnya terdapat sisa serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu. Dan, saat ditanyai petugas diakui tersangka barang bukti (BB) tersebut, benar miliknya yang didapat dengan cara membeli dari saudara Agus (26) warga Pasar Bawah Lahat untuk dijual kembali.

“Selanjutnya, tersangka berikut BB langsung digelandang ke Polres Lahat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. BB 3 paket kecil serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu, 1 unit Hp strowberry warna hitam, 1 batang kaca pirek yang didalamnya terdapat sisa serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu, 1 ball plastik klip bening. Berat brutto Shabu 0,58 gram. Tersangka dijerat Primer Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009, Subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009,” pungkas Liespono. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater