KABAG HUKUM LAHAT PIMPIN RAKOR TERKAIT TAPAL BATAS LAHAT-MUARA ENIM

Rabu, 8-September-2021, 19:35


KOATA AGUNG – Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lahat gelar rapat koordinasi terkait sengketa tapal batas wilayah Kabupaten Lahat dengan Muara Enim. pelaksanaan rakor di gelar di ruang kerja Camat kota agung Kabupaten Lahat.

Turut hadir Ketua Forum kades kota agung, ketua Ormas gemapala dan jajaran pengurus, serta tokoh masyarakat.
Rabu (08/09/2021).

Dalam arahannya Aristoteles Kabag hukum mengatakan, ” bentuk respon pemerintah Kabupaten Lahat terkait sengketa tapal batas wilayah Kabupaten Lahat dengan Muara Enim di kawasan hutan tunggul bute.

Dia menjelaskan, ada dua opsi yang langkah yang akan di ambil pemerintah Kabupaten Lahat pertama judicial review kedua eksekutif review. untuk itu kita hari mengumpulkan semua elemen-elemen terkait untuk mengumpulkan data/bukti pendukung yang menjadi dasar kawasan yang di sengketakan merupakan cakupan wilayah kecamatan Kota agung Kabupaten Lahat.

Lebih lanjut di katakannya, selain mengumpulkan data berupa peta wilayah kita akan membentuk tim dan langsung mengececk ke lokasi titik kordinat tapal batas.

Sementara Marsi SE, MM dalam arahannya mengatakan, ” Kami atas nama masyarakat kota agung dan mulak ulu pada prinsipnya menyambut baik langkah dari kabag hukum pemerintah Kabupaten Lahat. dengan maksud mengumpulkan data-data yang akurat sebagai dasar hukum yang mengatur tentang tapal batas Kabupaten Lahat dengan Muara Enim khususnya kawasan desa tunggul bute.

Lanjut Marsi, kita berharap sengketa tapal batas ini segera mendapatkan solusi yang berlandaskan regulasi yang kuat, agar tidak menjadi sengketa yang berkepanjangan. Persoalannya tidak hanya menyangkut tapal batas, namun ada beberapa hal prinsip yang harus dijadikan pertimbangan. Daerah kawasan bukit jambul, gunung patahan dan bukit anak gunung dan cemahe duduk merupakan daerah resapan dan sumber mata air yang mencakup kecamatan Kota agung, mulak ulu dan tanjung Tebat. intinya ini sumber mata air dan sumber kehidupan masyarakat.

Berdasarkan hasil penelusuran tim tapal batas daerah perbukitan di maksud telah di rambah menjadi perkebunan kopi oleh oknum masyarakat semendo. untuk itu diperlukan langkah tegas.

Selain itu kawasan perbukitan tersebut termasuk kedalam kawasan hutan lindung. artinya tidak bisa di rambah. Efeknya ancam banjir bandang, tanah longsor dan krisis air serta ancaman kekeringan lahan pertanian. jelas ini merugikan masyarakat dan pemerintah,” Tegasnya.

CAPLIN SEGANTI

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater