Warga Desa Negeri Agung Merapi Barat Dapat Kuota Sertifikat Tanah Gratis

Senin, 23-Agustus-2021, 19:45


Lahatonline.com, Negeri Agung – Desa Negeri Agung dapatkan jatah kuota PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lahat.

Kepala Desa Negeri Agung, Risman menyampaikan, sertifikat hak milik sangat penting dimata hukum. Selain untuk menghindari sengketa juga merupakan bukti hak kepemilikan atas tanah tersebut.

“Saat ini kita mendapatkan jatah kuota PTSL, jatah kuota ini merupakan usulan dari Pemerintah Desa Negeri Agung yaitu usulan untuk mendapatkan sertifikat gratis dan pemerintah desa saat ini mengutamakan sertifikat untuk lahan pemukiman atau pekarangan dulu,” ucapnya, Senin (23/8/2021).

Risman juga menambahkan dengan adanya pembuatan sertifikat gratis ini masyarakat Desa Negeri Agung sangat senang dan antusias untuk mengikuti pembuatan sertifikat gratis.

“Warga kita sangat antusias dan banyak yang mendaftar untuk mendapatkan sertifikat tanah gratis ” ucapnya.

Saat ini banyak warga yang hanya mempunyai bukti pembayaran pajak. Bukti pembayaran pajak itu bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah.

Begitu juga tanah waris, hibah atau tempat ibadah yang belum bersertifikat hanya mempunyai surat keterangan saja dan hanya terdaftar di buku pemerintah desa, sehingga ini merupakan kesempatan baik untuk mensertifikatkan tanah dan bangunan yang ada.

“Jadi kami mohon manfaatkanlah kesempatan ini untuk mensertifikasi tanah dan bangunan,” ajaknya.

Sementara itu salah satu warga Desa Negeri Agung, Rohman mengatakan kami berterima kepada pemerintah desa yang telah mengusulkan pembuatan sertifikat gratis.

“Kami sangat senang dengan adanya pembuatan sertifikat gratis ini apalagi saat ini sudah ada tim yang langsung turun ke desa desa. Kami cukup hanya menyerahkan KTP dan KK. Jadi warga desa tidak perlu repot repot untuk mengurus pembuatan sertifikat,” ungkapnya.

Adapun persyaratan bagi warga yang ingin mendapatkan sertifikat gratis dari BPN Lahat yaitu :

  1. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Peserta
  2. Penyediaan Tanda Bukti Kepemilikan
    Bidang Tanah
  3. Pembuatan Pemasangan Tanda Batas
    Bidang Tanah Yang Dimohonkan
  4. PBB dan BPHTB tahun Jalan
  5. Dan Syarat-Syarat Lain Seperti
    Fotocopy Berkas, Materai, dll

Dias

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater