Kapolres dan Dandim 0405 Lahat Kawal Penyegelan 2 Cafe

Jumat, 13-Agustus-2021, 17:35


TANJUNG PAYANG —- Lantaran diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) serta diperkuat dengan keresahan masyarakat Kabupaten Lahat dua (2) tempat hiburan malam di Kecamatan Kota Lahat terpaksa di Tutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol-PP) Pemkab Lahat.

Acara penyegelan tempat hiburan malam yang berlokasi di Kecamatan Lahat Selatan milik Cafe Rahmat dan Hello Kitty hingga, tidak ada batas waktu, dilakukan pada Jum’at (13/08/2021) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai berjalan lancar, dan kondusif.

Dalam penutupan dua tempat hiburan malam itu, langsung dikawal Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik, Dandim 0405 Lahat Letkol Kav Syawaf Al Amien SE.M.Si yang diwakil Kasdim 0405 Lahat, Kasat Pol-PP, Linmas, dan Damkar Pemkab Lahat Fauzan Khoiri Denin AP MM, Kapolsekta IPTU Irsan SE, Camat Lahat Selatan, anggota PM Lahat, anggota Reskrim Polres Lahat, anggota Reskrim Polsek Pulau Pinang, Kades Tanjung Payang dan perangkat, dan anggota Pol-PP Pemkab Lahat.

“Kita tutup dua tempat hiburan milik Rahmat dan Hello Kitty dikarenakan telah melanggar aturan daerah (Perda) Kabupaten Lahat, dan atas keresahan masyarakat Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan,” ungkap Kasat Pol-PP Pemkab Lahat Fauzan Khoiri Denin AP MM dalam sambutannya, kemarin.

Penyegelan tempat hiburan tersebut, diakui Kasat Pol-PP Pemkab Lahat dikarenakan telah melanggar Peraturan Daera (Perda) Nomor 7 Tahun 2000 tentang izin usaha Rekresiasi pasal 4 ayat (1) setiap orang atau badan hukum usaha Rekresiasi dan hiburan umum sesuai Pasal 2 harus memiliki Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK) yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.

Selanjutnya, peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lahat nomor 7 tahun 2005 tentang pengawasan penjualan minuman beralkhol golongan B, C, kecuali Hotel Berbintang 3, 4, dan 5. Dilarang mengecer dan atau menjual langsung diminum ditempat minuman beralkohol golongan A.

“Seperti, warung, kios minuman, gelanggang olahraga, gelanggang remaja, kantin, rumah belyar, gelanggang permainan dan ketangkasan, panti pijat, kaki lima, terminal, stasiun, kios kios, penginapan remaja, dan bumi perkemahan,” terang Fauzan lagi.

Secara lantang disampaikannya, minuman beralkohol juga dilarang keras dijual berdekatan dengan Tempat Ibadah, Sekolah, Rumah Sakit, dan Pemukiman. Tempat yang ditetapkan oleh Bupati. Perda Lahat nomor 01 tahun 2010 tentang penyelenggaran ketertiban, kebersihan, dan keindahan.

“Pasal 10 ayat (3) setiap orang atau badan usaha dilarang mendirikan bangunan tempat penginapan, tempat hiburan, tempat peribadatan dan gangguan lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik dimasyarakat tanpa adanya izin dari tetangga. Perda Lahat nomor 6 tahun 2016 tentang bangunan gedung, Pasal 12 ayat (1) setiap orang atau badan usaha wajib memiliki IMB,” terang Fauzan.

Terakhir diungkapkan mantan Kepala BPMDesa Lahat, surat dari Kepala Pol-PP, Linmas, dan Damkar Pemkab Lahat tanggal 5 Agustus 2021 No 300/406/Sat-Pol-PP D/2021 tentang penutupan usaha tempat hiburan malam. Kerap terjadinya keributan dilokasi tersebut, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.

“Yakni, kejadian keributan pada akhir bulan Juni 2020 lalu, dan ditindaklanjuti surat pernyataan sikap masyarakat Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, dan keributan pada akhir bulan Juli 2021. Maka dari itu, tempat hiburan malam Cafe Rahmat dan Cafe Hello Kitty ditutup secara permanen,” pungkas Fauzan. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater