Kamis, 15-Juli-2021, 23:18
LAHAT – Terkait maraknya pemberitaan tentang Pertashop yang diduga tidak mengantongi izin, tapi sudah beroperasi membuat salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat angkat bicara dan menyarankan supaya ditutup terlebih dahulu sebelum ada izin resminya.
Menurut politisi dari Partai Gerindra ini, apapun alasannya sipemilik untuk mengantongi izin pendirian SPBU Mini tersebut, tidak segampang membalikkan telapak tangan, dan butuh proses serta waktu lumayan lama.
Diakui H.Nopran Marjani M.Si kalau tidak salah ada beberapa macam atau poin izin yang paling terpenting dalam sebelum mendirikan Pertashop.
Berdasarkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No: 1454 K/30/Mem/2000 Tentang Pedoman Teknis Penyelengaraan Tugas Pemerintah di Bidang Minyak dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 9 juga Pasal 2 angka 7 sebagai berikut:
Dijelaskan politisi Partai Gerindra ini, sudah menjadi tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol-PP) Pemkab Lahat, karena dinas tersebut diberikan mandat oleh Pemerintah selaku pengaman Peraturan Daerah (Perda) yang ada.
“Nah, isi dalam peraturan daerah (Perda) itu, Dinas Pol-PP Pemkab Lahat wajib untuk mengambil tindakan secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau, terus dibiarkan tempat pembangunan Pertashop akan terus menjamur. Bagaimana PAD Lahat akan bertambah kalau disejumlah titik Kabupaten Lahat membangun Pertashop dan tidak mengantongi izin resmi,” ujarnya.
Siapapun, lanjut H.Nopran, biarpun pemilik itu, seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, termasuk pihak penegak hukum lainnya, harus tetap taati aturan yang berlaku.
“Jangan dibiarkan saja, kalau Pertashop belum kantongi izin wajib Pol-PP untuk memberhentikan seluruh aktifitas yang ada. Menrang mentang kita anggota DPRD Lahat, maupun penegak hukum lainnya. bagaimana masyarakat mau mentaati atur, kalau sementara kita yang melanggarnya,” pungkas Nopran.
Sementara, Kasat Pol-PP, Linmas, dan Damkar Pemkab Lahat Fauzan Khoiri Denin AP MM ketika dimintaki tanggapannya mengatakan, pihaknya siap saja untuk melakukan Eksikusi penutupan terkait dibeberapa titik pembangunan Pertashop.
“Kami siap jalankan, apabila Ada Surat tembusan dari Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP2MPTSP) Lahat, diberikan stay ditembuskan ke kantor Sat-Pol-PP,” tukasnya.
Kepala Dinas (Kadis) Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP2MPTSP) Lahat Yahya Eduar mengakui, kalau dalam aturan yang ada, sipemilik diberikan keringanan untuk tahap pertama ini selama tiga bulan.
Lalu, sambung Yahya Eduar, guna percepatan ditambah lagi selama enam (6) bulan, karena itu diatur dalam Peraturan Mendagri. Namun, ketika disinggung wartawan terkait aturan tersebut, Kadis DP2MPTSP memintak menunggu karena dirinya lupa akan aturan itu. Akan tetapi, pada akhirnya dirinya tidak memberikan jawaban pertanyaan itu, melainkan melemparkan wartawan untuk koordinasi dengan Kabidnya.
“Cuba koordinasi dengan Kabid dinas Perizinan, karena saya masih ada kegiatan Derrink,” kilahnya. (Din)
LAHAT - Jumat, 19-April-2024 - 17:50
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 18-April-2024 - 23:12
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 18-April-2024 - 21:51
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 18-April-2024 - 18:49
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 18-April-2024 - 13:29
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 18-April-2024 - 13:29
selengkapnya..
MULAK ULU - Rabu, 17-April-2024 - 23:59
selengkapnya..
SUKA MERINDU - Rabu, 17-April-2024 - 20:03
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 17-April-2024 - 12:44
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 17-April-2024 - 07:46
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 23:58
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 19:32
selengkapnya..
KIKIM BARAT - Selasa, 16-April-2024 - 16:27
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Selasa, 16-April-2024 - 15:51
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 13:55
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 09:49
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 07:38
selengkapnya..
MULAK ULU - Senin, 15-April-2024 - 23:00
selengkapnya..
KIKIM BARAT - Senin, 15-April-2024 - 22:34
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 15-April-2024 - 20:54
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 15-April-2024 - 18:14
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 14-April-2024 - 23:42
selengkapnya..
KIKIM BARAT - Minggu, 14-April-2024 - 20:47
selengkapnya..
TANJUNG SAKTI PUMI - Minggu, 14-April-2024 - 17:38
selengkapnya..
GUMAY ULU - Minggu, 14-April-2024 - 12:45
selengkapnya..
TANJUNG SAKTI PUMI - Sabtu, 13-April-2024 - 15:54
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 11-April-2024 - 18:49
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 11-April-2024 - 17:51
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 10-April-2024 - 16:23
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Rabu, 10-April-2024 - 11:08
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 09-April-2024 - 23:42
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Selasa, 09-April-2024 - 23:40
selengkapnya..
KOTA AGUNG - Selasa, 09-April-2024 - 19:39
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Selasa, 09-April-2024 - 14:41
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 09-April-2024 - 07:53
selengkapnya..
PAGAR GUNUNG - Senin, 08-April-2024 - 21:59
selengkapnya..