Kades Gunung Agung Dafit Apriansyah Sambut Tim Patroli Samapta Polres Lahat

Selasa, 22-Juni-2021, 16:39


Lahatonline.com, Gunung Agung – Menindaklanjuti Maklumat Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Prof. Eko Indra Heri S, MM yang mengeluarkan maklumat larangan pemblokiran jalan negara oleh masyarakat karena dapat mengganggu berbagai aktivitas, pendistribusian kebutuhan pokok, dan kepentingan umum lainnya.

Maklumat tersebut dikeluarkan kapolda sebagai tindakan antisipasi terjadi kembali aksi unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran jalan lintas Sumatera di Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada Senin (17/5), kata Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK melalui Kanit Patroli Samapta Aipda Dedi.

“Maka dari itu, Kami dari Patroli Samapta Polres Lahat melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat untuk tidak melakukan aksi pemblokiran jalan negara” Terangnya.

Dilanjutkan oleh Kanit, Sosialisasi ini dilaksanakan didesa Gunung Agung Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.

“Iya pada hari ini kami hadir di Desa Gunung Agung Kecamatan Merapi Barat, juga kami telah sampaikan dan sosialisasukan, Alhamdulillah di respon baik oleh Kepala Desa Gunung Agung ” Terangnya.

Dia menjelaskan, dalam maklumat Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri bernomor: MAK/08/V/2021 Tanggal 24 Mei 2021 berisikan agar setiap orang wajib mematuhi hukum yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban umum, menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

Dalam maklumat itu ditegaskan masyarakat dilarang melakukan penutupan/pemblokiran jalan dengan menggunakan batu, pohon, ban bekas, dan benda lainnya.

Kemudian masyarakat dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan bangunan lalu lintas hancur sehingga tidak bisa dipakai, perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi keamanan Lalu lintas, dan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan negara.

Setiap orang dilarang dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum darat atau air atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 192 ayat (1) KUHP dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.

Setiap orang dilarang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan sebagaimana diatur dalam pasal 63 ayat (1) Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang jalan dapat dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Dengan adanya maklumat tersebut diharapkan masyarakat di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu dapat memahami aksi unjuk rasa dengan memblokir jalan merupakan pelanggaran hukum karena mengganggu kepentingan atau hak orang lain sehingga dapat dilakukan tindakan kepolisian serta dapat diajukan kemuka hukum (pengadilan) berakhir dengan kurungan penjara.

Untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat Sumsel agar dapat memahami maklumat itu serta dapat mematuhi poin poin yang tercantum di dalam maklumat tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)
secara bersama-sama.

Dalam kondisi pandemi COVID-19 ini, masyarakat juga diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5M yakni mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, memakai masker, menghindari berkerumun dan mengurangi mobilitas, serta 3T (pemeriksaan dini/testing, pelacakan/tracing, perawatan/treatment), ujar dia.

Sementara itu Dafit Apriansyah Kepala Desa Gunung Agung menyambut baik dari tim Patroli Samapta Polres Lahat.

Dafit berharap agar seluruh lapisan masyarakat Desa Gunung Agung dapat menjalankan maklumat dari Kapolda Sumsel yang disosialisasikan oleh Patroli Samapta Polres Lahat.

” Harapan kami kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Gunung Agung agar dapat menjalankan maklumat yang dimaksud ” Tutupnya singkat.

Dias

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater