0,28 GRAM, ABDILLAH DI RINGKUS SATNARKOBA POLRES LAHAT

Kamis, 17-Juni-2021, 19:32


LAHAT SRIWIJAYA ONLINE—– Jajaran unit Res Narkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH, Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat.

Bermodalkan Laporan Polisi Nomor

  • LP/A-87/ VI/2021/Sumsel/Res Lahat, tanggal 13 Juni 2021, waktu kejadian sekira pukul 19.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Jl Cemara Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH MH, didampingi Kasi Humas Polres Lahat IPTU Hidayat disampaikan PAUR Humas AIPTU Liespono SH membenarkan bahwa unit Satresnarkoba Polres Lahat telah mengamankan satu orang terduga Penjual Narkotika jenis Shabu.

Tersangka yang ditangkap bernama Muhammad Abdillah (34) warga Jl Kebaktian PU RT 09 RW 03 Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Untuk kronologisnya dijelaskan Liespono, berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadi Transaksi Narkotika di TKP.

“Kemudian unit Satresnarkoba Polres Lahat langsung melakukan Lidik kelapangan, setelah sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya, pada Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekitar jam 19.30 WIB berhasil menangkap tangan terhadap seorang yang mengaku Muhammad Abdillah,” katanya.

Sipenjual ini, sambung Liespono, diamankan ketika sedang berada dipinggir Jl Cemara Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dipinggir jalan dekat sepeda motor miliknya. Lalu, petugas melakukan pemeriksaan badang terhadap tersangka dan didapati barang bukti berupa satu buah bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat satu lembar Tissue terdapat satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu.

Barang haram tersebut, menurut Liespono, ditemukan oleh Satresnarkoba Polres Lahat didalam kantong bagian depan sebelah kiri celana yang dipakainya. Tersangka mengaku bahwa barang itu, adalah miliknya yang didapat dengan cara membelinya dari salah seorang bernama Sarian (40) pedagang warga Desa Karang Baru Lahat, seharga Rp.400 ribu dan dijual kembali.

“Tanpa mengulur waktu lagi, TSK berikut BB dibawa ke Polres Lahat guna proses lebih lanjut. BB yang diamankan 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu, dengan berat bruto 0,28 gram, 1 lembar plastik warna hitam, 1 lembar Tissue, 1 potong celana Jens warna hitam, 1 unit Hp, tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009, dan Pasal 112 Ayat I UU No 35 tahun 2009,” tutup Liespono. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater