Jumat, 11-Juni-2021, 23:27
KOTA AGUNG – Beberapa bulan terakhir ini masyarakat kabupaten Lahat khususnya masyarakat eks kecamatan Kota Agung ( Tanjung tebat, Mulak Ulu, Mulak Sbingkai, Kota Agung) dan kota Pagar Alam sedang terus perjuangkan batas wilayah yang diduga di klaim oleh Kabupaten Muara Enim , Kota agung kecamatan Kota agung kabupaten l Lahat, Jumat,11/06/21
Organisasi GEMAPALA bersama masyarakat terus memperjuangkan masalah batas wilayah di kecataman Kota Agung yang berbatas dengan kecamatan Semendo, yang sampai saat ini belum menemui titik temu
Tokoh masyarakat kabupaten Lahat yang sekaligus putra daerah yang berasal dari kecamatan Kota Agung Marwansyah, SE. MM (chacha) yang juga mantan anggota DPRD kabupaten Lahat dari Fraksi PAN ini juga seorang akademisi yang berkecimpung sebagai tenaga pendidik di beberapa Perguruan Tinggi dan sekaligus penasehat bidang politik dan Ekonomi di Gemapala angkat bicara. Beliau bincangi awak Media Lahat online dikediamannya di Blok C ujung Lahat di beberapa waktu lalu mengatakan, ” Dengan terbitnya Permendagri no.111 tahun 2019 tentang batas daerah antara kabupaten Muara Enim dengan kabupaten Lahat tgl 27 Desember 2019.Permendagri tersebut di anggap oleh masyarakat eks kecamatan Kota Agung ( Kota Agung, Mulak Ulu, Tanjung Tebat, Mulak Sebingkai) dam kota Pagar Alam tidak sesuai dengan dokumen peta wilayah (titik koordinat yang ada) surat Residen no.39-29/4 tanggal 03 januari 1899 tentang perbatasan marga SBS Kebun Jati dan marga semendo, peta kawasan tahun 1965, Resume kehutanan tahun 1970 dan keterangan saksi dan pelaku sejarah baik dari kecamatan Kota Agung dan penduduk asli Semendo. Dengan terbitnya Permendagri dan desakan masyarakat Ormas Gemapala menyurati dan mendatangi kantor Kemendagri dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di jakarta.Hasilnya Gemapala dapat balasan surat dari sekretariat Jendral KLHK yang berisikan 3 (tiga) poin penting namun poin yang kedua yang perlu ditindaklanjuti,untuk itulah gemapala mendesak: 1.kepada gubernur sumatera selatan melalui biro pemerintah,dan otonomi daerah selaku wali pemerintah pusat di daerah untuk segara memanggil pihak pemerintah daerah kabupaten muara enim dan kabupaten lahat untuk membicarakan batas daerah tersebut. 2.kepada pihak pemerintah daerah kabupaten lahat dan muara enim harus tanggap dan respon dengan cepat sehubungan adanya surat dari kementrian LHK tersebut. 3.kepada pemerintah kabupaten lahat harus dengan segara menyerap/menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang berkembang di daerah tersebut yang dianggap wilayahnya dirugikan. tentunya dalam hal ini gerakan masyarakat pagar alam lahat (gemapala) bersamasyarakat akan terus memperjuangkan batas wilayah ini sampai tuntas dan terang benderang walau pihak gemapala tahu pasti butuh perjuangan dan banyak berbagai macam rintangan karena adanya kepentingan-kepentingan,pungkas mantan ketua KAPAID kabupaten lahat dan ketua panwascam Lahat tersebut
Berkat kerja keras organisasi GEMAPALA, masyarakat eks Kecamatan Kota agung Kabupaten lahat masih tetap bersabar menunggu proses mediasi yang saat ini masih diperjuangkan
Ketua organisasi GEMAPALA Yerri mediansyah. SH saat dikonfirmasi awak media seputar surat keputusan dari KLHK beberapa waktu yang lalu mengatakan, “Pertama kami mngucapkan terima kasih kepada KLHK yang telah merespon dan tanggap atas permasalahan yang ada, terkait point ke 2 mendesak Pemda Lahat dan Pemda M.enim yg di fasilitasi oleh Gubernur untuk segera melaksanakan pertemuan,
Serta point ke 3, Gemapala akan segera melakukan pendataan jumlah Kartu keluaga (KK) Bangunan, dan infrastruktur yang dibangun Pemda Muara enim menggunakan anggaran Negara yang dilakukan kawasan Hutan Lindung Gunung patah, Bukit Jambul
Masih kata Yerik , kami dari Gemapala bersma masyarakat akan mendata secara keseluruhan Hutan yg dirambah oleh oknum masyarakat dan Perusahaan tanpa izin dri KLHK.
Setelah selesai semuanya kami akan melaporkan ke KLHK, Mabes Polri dan KPK. tegas yerik
HERN4N/LO
LAHAT - Kamis, 18-April-2024 - 18:49
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 18-April-2024 - 13:29
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 18-April-2024 - 13:29
selengkapnya..
MULAK ULU - Rabu, 17-April-2024 - 23:59
selengkapnya..
SUKA MERINDU - Rabu, 17-April-2024 - 20:03
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 17-April-2024 - 12:44
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 17-April-2024 - 07:46
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 23:58
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 19:32
selengkapnya..
KIKIM BARAT - Selasa, 16-April-2024 - 16:27
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Selasa, 16-April-2024 - 15:51
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 13:55
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 09:49
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 07:38
selengkapnya..
MULAK ULU - Senin, 15-April-2024 - 23:00
selengkapnya..
KIKIM BARAT - Senin, 15-April-2024 - 22:34
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 15-April-2024 - 20:54
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 15-April-2024 - 18:14
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 14-April-2024 - 23:42
selengkapnya..
KIKIM BARAT - Minggu, 14-April-2024 - 20:47
selengkapnya..
TANJUNG SAKTI PUMI - Minggu, 14-April-2024 - 17:38
selengkapnya..
GUMAY ULU - Minggu, 14-April-2024 - 12:45
selengkapnya..
TANJUNG SAKTI PUMI - Sabtu, 13-April-2024 - 15:54
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 11-April-2024 - 18:49
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 11-April-2024 - 17:51
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 10-April-2024 - 16:23
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Rabu, 10-April-2024 - 11:08
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 09-April-2024 - 23:42
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Selasa, 09-April-2024 - 23:40
selengkapnya..
KOTA AGUNG - Selasa, 09-April-2024 - 19:39
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Selasa, 09-April-2024 - 14:41
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 09-April-2024 - 07:53
selengkapnya..
PAGAR GUNUNG - Senin, 08-April-2024 - 21:59
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 08-April-2024 - 18:42
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 08-April-2024 - 14:46
selengkapnya..
MULAK ULU - Senin, 08-April-2024 - 14:28
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 08-April-2024 - 13:36
selengkapnya..