SAFRIN : “CEGAH ARUS PENDEK, INSTALASI LISTRIK HARUS DI PERBAHARUI”

Selasa, 8-Juni-2021, 18:25


LAHAT – Mantan Ketua Asosiasi Kontrakror Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Cabang Lahat, Safrin SH menjelaskan, hampir 80 persen kebakaran terjadi akibat arus pendek atau korsleting listrik.

Oleh karenanya, Ia berharap agar warga dapat secara rutin mengganti instalasi listrik secara berkala minimal 10 tahun sekali. Karena, Instalasi listrik yang buruk berimbas pada tegang listrik yang kurang stabil dan dapat memicu arus pendek.

“Instalasi listrik itu kurang lebih 10 tahun harus udah ditarik ulang. Standarnya kurang lebih seperti itu, karena setiap perangkat kelistrikan ada batas usia pemakaiaanya,” ujar Safrin SH mentan Ketua AKLI Lahat, pada Selasa (08/06/2021) kemarin.

Menurutnya, penyebab kebakaran akibat korsleting listrik atau arus pendek juga disebabkan lantaran, masyarakat kerap mengesampingkan standar pemakaiaan alat-alat kelistrikan.

“Contoh, daya listrik 1300 watt tapi pakai kabel listrik 900 watt, itu kan tidak sesuai standar. Lalu dari alat-alat lstriknya seperti sekringnya dan stop kontaknya itu tidak standar. Itu bisa jadi penyebab (kebakaran),” tambahnya lugas.

Oleh karenanya, Safrin meminta untuk selalu waspada atas potensi kebakaran, setiap meninggalkan rumah, pastikan kembali alat-alat elektronik dalam posisi mati dan ditempatkan di posisi aman. Lalu alat-alat masak seperti kompor juga harus benar-benar mati.

Sementara, Manager PLN Rayon II Lembayung Cabang Lahat, Tarsili mengaku, untuk pemeriksaan dan ketahanan itu, paling lama 15 tahun. Asal yang masih standar, akan tetapi, kalau ada sudah ada penambahan harus diperiksa ketahanan Instalasinya.

“Minimal 15 tahun, untuk pemeriksaan dan ketahanan dan apalagi masih standar dan sesuai dengan SNI masih aman. Tapi, apabila sudah melakukan penambahan daya maka itulah wajib untuk diperiksa ketahanan Instalasinya,” pungkas Tarsili.

Ketika disinggung terkait banyaknya peristiwa kebakaran di Kabupaten Lahat akibat diduga arus pendek listrik, dijelaskan Tarsili, dirinya tidak berani berserpekulasi terkait banyaknya peristiwa kebakaran tersebut. Namun, Ia membenarkan bahwasannya, usia instalasi masing masing rumah wajib untuk diperiksa kisaran umurnya 15 tahun.

Secara terpisah, Ketua AKLI Kgs Syaripuddin SH mengatakan, namanya Instalasi listrik untuk pemasang dirumah rumah kalau dalam aturannya apabila sudah berumur 10 sampai dengan 12 tahun wajib untuk dilakukan pengecekan ulang terhadap instalasi listrik tersebut.

“Sesuai dengan aturan Poil tahun 2000 sehingga, rumah apabila telah berumur 10 sampai dengan 12 tahun sudah sepantasnya diperiksa ulang, guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan,” ungkap Ketua AKLI Lahat.

Saat ditanya banyaknya peristiwa kebakaran yang terjadi akhir akhir ini dirumah warga, diakui Kgs Syaripuddin, dirinya mengaku, bisa juga masuk dalam katagori akibat instalasi yang berumur sudah tua dan tidak pernah dilakukan pemeriksaan kembali.

“Oleh sebab itu, kami sarankan agar seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan Poil tahun 2000 yang instalasinya telah berumur 10 sampai dengan 12 tahun maka wajib untuk dilakukan pengecekan ulang,” saran Ketua AKLI Lahat. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater