Puluhan Tahun Romlah Tinggal Dirumah Tak Layak Huni

Senin, 17-Mei-2021, 14:57


AROMANTAI — Sungguh miris sekali, seorang nenek nenek bernama Romlah (70) warga Desa Aromantai Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat ini, telah puluhan tahun menempati rumah tak layak huni.

Dirumah yang berukuran 10 X 15 itu, Romlah tidak tinggal sendirian. Juga ada, anak bersama menantunya Susino (58) dan istrinya Muriana (57). Rumah yang terbuat dari kayu papan tersebut, sudah semakin rapuh, dan tangga rumahnya pun dibuat dari batang bambu.

Ironisnya lagi, informasi yang berhasil dikumpulkan dilapangan menyebutkan, sebelumnya ada kelompok masyarakat yang akan mengajukan “Program Bedah Rumah Tak Layak Huni” tapi, sangat disayangkan si Oknum Kepala Desa (Kades) Aromantai Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, diduga tidak mau menandatangi usulan tersebut.

Darman mengaku, rumah yang menjadi tempat tinggal Ibu Romlah bersama Susino, dan istrinya Muriana tersebut, sudah sangat tidak layak sekali. Sehingga, diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat dapat memasukkan “Program Bedah Rumah”

“Sangat tidak layak lagi. Untuk itu, kami berharap Pemkab Lahat dapat memasukkan rumah Nenek Romlah ke Program Bedah Rumah, agar sinenek benar benar layak menjalani kehidupan sehari harinya seperti masyarakat lain,” ucap Darman.

Sementara, Adi salah satu warga Desa Aramantai Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat dibincangi mengaku, dirinya bersama warga lain Desa Aramantai sudah sempat mengusulkan program bedah rumah untuk tiga warganya yang dinilai rumah mereka tak layak huni.

“Saat itu, bukan satu rumah Nenek Romlah saja, ada dua rumah warga lainnya juga kami usulkan untuk dilakukan dan dimasukkan ke Program Bedah Rumah,” kata salah satu warga setempat Adi, pada Senin (17/05/2021) kemarin.

Namun, saat usulan tersebut diajukan kepada kepala desa (Kades) menurut Adi, dirinya bersama warga lain bukan mendapatkan ACC, malainkan kepala desa tidak mensetujui usulan untuk dimasukkan ke Program Bedah Rumah.

“Sehingga, sampai sekarang tiga rumah warga Desa Aramantai tidak mendapatkan dukungan atau persetujuan dari Kades Aramantai Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, terkait Program Bedah Rumah tidak layak huni,” tutup Adi.

Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lahat Limbra Naufan ST MT dikonfirmasi, Pemkab Lahat siap akan melakukan Program Bedah Rumah tak layak huni. Akan tetapi, dijelaskannya, minimal dalam satu desa harus ada (20) dua puluh rumah.

“Intinya, pihak Pemkab Lahat siap akan melakukan renopasi atau Program Bedah Rumah tak layak huni. Namun, disatu desa minimal harus ada 20 rumah. Apabila maksimal puluhan rumah itu terpenuhi, maka akan kita lakukan Program Bedah Rumah sesuai dengan aturan yang ada,” pungkas Kadis PUPR Lahat. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater