Bapas Kelas II Lahat Laksanakan Webinar Peringati Hari Bakti Pemasyarakatanke-57

tema “PoTEnSi (Pokmas Lipas Tanggap, Energik, dan SInergi) untuk Pemasyarakatan lebih PASTI”

Kamis, 15-April-2021, 18:48


Lahat, – Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke 57 tahun 2021, Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat melaksanakan kegiatan webinar serentak dengan tema “PoTEnSi (Pokmas Lipas Tanggap, Energik, dan SInergi) untuk Pemasyarakatan lebih PASTI”. Acara dilakukan serentak oleh 90 UPT Bapas di seluruh Indonesia. Acara diawali dengan pembukaan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan dilanjut dengan pelaksanaan webinar oleh masing-masing UPT di seluruh Indonesia.

Topik yang menjadi fokus bahasan Bapas Lahat adalah terkait dengan kewajiban narapidana/anak yang menjalani asimilasi di rumah dan integrasi sesuai dengan Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 32 tahun 2020.

Dalam webinar ini, Bapas Lahat menghadirkan 2 orang narasumber yakni FIrman Syahri (Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Lahat) mewakili pihak Bapas Lahat, dan Bakrun Satia Darma (Ketua Lembaga Bantuan Hukum Lahat) mewakili Pokmas Lipas.

Webinar dimulai dengan sambutan singkat secara daring oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat, Perimansyah.

Perimansyah menjelaskan, “dengan adanya webinar ini diharapkan semua pihak yang terlibat dalam proses pemasyarakatan khususnya asimilasi di rumah & integrasi bisa memahami kewajiban masing-masing mulai dari Bapas sebagai instansi pembimbing, narapidana sebagai klien bimbingan, serta masyarakat yang dalam konteks ini diwakili oleh Pokmas Lipas. Dengan dipahaminya kewajiban tiap-tiap pihak, serta landasan dilaksanakannya Permenkumham nomor 32 tahun 2020, diharapkan pelaksanaan program asimilasi di rumah dan integrasi ini bisa berjalan dengan baik”, katanya .

Narasumber Firman Syahri memberikan paparan terkait Permenkumham nomor 32 tahun 2020 mulai dari dasar hukum, syarat-syarat, hingga teknis pelaksanaan program asimilasi di rumah dan integrasi. Selain itu Firman memberikan tambahan terkait hal-hal yang memungkinkan batalnya ataupun dicabutnya asimilasi dan integrasi.

Firman menegaskan, dalam memberikan rekomendasi terhadap usulan asimilasi dan integrasi, Bapas melakukan beberapa asesmen sebagai pertimbangan demi menekan resiko pengulangan tindak pidana apabila narapidana mendapatkan asimilasi di rumah ataupun integrasi. Karenanya dalam menjalani program asimilasi di rumah maupun integrasi, ada syarat-syarat umum maupun khusus yang harus dijalankan oleh klien/narapidana.

Sementara Mewakili Pokmas Lipas, Bakrun Satia Darma menekankan pada kewajiban narapidana/klien yang sedang menjalani program asimilasi di rumah dan integrasi. Bakrun mengajak masyarakat untuk lebih memahami pengertian bahwa asimilasi dan integrasi tidak sama dengan bebas murni, sehingga banyak ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh klien/narapidana saat menjalankannya.

“Diharapkan masyarakat bisa lebih memahami hal-hal tersebut sehingga bisa menghindari kesalahpahaman dengan klien yang sedang menjalani asimilasi atau integrasi maupun dengan keluarga klien yang bertindak sebagai penjamin. Harapan lebih jauhnya, dengan lebih memahami hal tersebut, maka masyarakat bisa lebih maksimal dalam melakukan pengawasan dan mendukung berjalannya asimilasi dan integrasi dengan lebih baik”, ujarnya .

Acara yang dilakukan secara daring ini diikuti oleh Pejabat Struktural Bapas Lahat di antaranya Lisma Yuniarti (Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa), M. Syafri Munzir (Kasubsi Bimbingan Klien Anak), Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Lahat, dan klien bimbingan pemasyarakatan Bapas Lahat yang sedang menjalani program asimilasi di rumah dan integrasi Permenkumham nomor 32 tahun 2020. (EY)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

LAHAT - Minggu, 17-Maret-2024 - 17:21

YM VS HCU Mulai Perang Spanduk. 

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater