Kapolres Lahat : “Polsek Pulau Pinang dan Pseksu Tidak Lagi Lakukan Penyidikan”

Senin, 5-April-2021, 23:55


BANDAR JAYA — Sejumlah aturan bagi seluruh anggota Kepolisian Republik Indonesia satu persatu diterapkan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, ini semua bertujuan untuk melakukan pembenahan ditubuh Krops Coklat tetsebut.

Tak terkecuali aturan atau keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia/Kapolri Nomor Kep/613/III.2021 tentang penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah tertentu.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik dibincangi mengatakan, kalau mengacu pada keputusan Kapolri terkait dengan 1.062 sehingga, ada dua (2) Polisi Sektor (Polsek) Polres Lahat tidak bisa untuk lakukan Penyidikan Kasus lagi.

“Hal itu kita dilakukan, karena hasil keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengakibatkan Polsek tidak bisa melakukan proses Penyidikan. Namun, tetap melakukan atau menjalankan tugasnya selaku Abdi Negara seperti biasa,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik pada Senin (05/04/2021) kemarin.

Untuk diwilayah hukum Polres Lahat sendiri, diakui Achmad Gusti Hartono, setidaknya ada dua (2) Polsek yang tidak bisa melakukan Penyidikan Kasus lagi. Hal itu disebabkan, ada beberapa syarat dalam setiap tahunnya yakni, laporan Polsek yang diterima kurang dari 10, lalu, jarak tempuh antara Polsek dan Polres kurang dari satu (1) jam.

“Nah, mengacu kepada keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini, mengarahlah dua (2) Kepolisi Sektor (Polsek) itu yakni, Polsek Pulau Pinang dan Polsek Pseksu untuk Kamtibmas tersebut,” tambahnya.

Akan tetapi, dua (2) Polsek yakni Polsek Pulau Pinang dan Polsek Pseksu ini dijelaskan Kapolres Lahat, kerjanya tetap seperti biasa, termasuk dari setruktur tidak akan mengalami perubahan.

“Kalau seperti menerima laporan (LP) bisa, melakukan olah TKP, melakukan pengecekan lokasi kejadian tetap diperbolehkan, dan penyelidikan pun kedua Polsek tetap diperbolehkan. Yang tidak bisa mereka lakukan, hanya Penyidikan Kasus lagi,” ujarnya. Seraya menambahkan, jadi untuk didalam wilayah Polres Lahat terdapat ada dua Polsek diantaranya, Polsek Pulau Pinang, dan Polsek Pseksu.

Tidak sampai disitu saja, diterangkan Kapolres Lahat, dengan begitu bukan berarti kedua Polsek yakni, Polsek Pulau Pinang dan Polsek Pseksu tidak bisa menerima laporan dan penanganan tetap dilakukan oleh dua Polsek tersebut. Hanya saja, Penyidikannya dilimpahkan ke Polres Lahat.

“Untuk alasan kedua Polsek tidak diberikan wewenang dalan Penyidikan Kasus, disebabkan jarak tempuh berdekatan dan tidak sampai satu (1) jam, serta berdekatan dengan Polres Lahat yang dianggap aman. Sehingga, kalau merujuk keputusan Kapolri kedua Polsek lebih mengarah kepada Pemeliharaan Kamtibmas, karena dinilai aman,” imbuhnya.

Terakhir, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lahat, bagi warga baik Pulau Pinang dan sekitarnya maupun warga Pseksu dan sekitarnya, bagi yang hendak membuat laporan tetap diterima oleh petugas yang ada.

“Intinya, kedua Polsek tersebut tidak bisa melakukan Penyidikan saja. Bukan berarti terhenti, tetap terima laporan, penyelidikan, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan setruktur tetap tidak akan mengalami perubahan,” terang Kapolres Lahat. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater