Pergantian 9 Perangkat Oleh Pjs Kades Sindang Panjang Sesuai Aturan

Jumat, 12-Maret-2021, 19:18


SINDANG PANJANG — Pemberhentian atau pergantian sembilan (9) perangkat desa Sindang Panjang yang dilakukan Zaiman Sasi selaku Pjs kepala desa (Kades) Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat, sesuai dengan aturan.

Dasar hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa adalah undang undang (UU) No 6 tahun 2014 tentang desa (UU Desa) Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun tahun 2014 tentang Desa (PP Desa) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No 47 tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Permendagri).

Pjs kepala desa (Kades) Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat Zaiman Sasi dikonfirmasi membenarkan, kalau dirinya telah mengganti 9 orang perangkat desa Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat.

“Benar, sembilan (9) perangkat desa Sindang Panjang yang lama, sudah kita ganti dengan perangkat desa yang baru. Pengangkatan perangkat yang baru berdasarkan hasil Musyawarah yang disaksikan oleh Camat, Kasi Pemerintaha, Ekobank, Trantif, dan seluruh BPD beserta anggotanya,” ungkap Zaiman Sasi, pada Jum’at (12/03/2021) kemarin.

Awalnya musyawarah dilakukan dirumahnya, lanjut Zaiman Sasi, lalu berlanjut kekantor Kecamatan Tanjung Sakti PUMI disaksikan oleh seluruh Kasi Kecamatan, termasuk turut hadir dalam musyawarah tersebut, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat bernama Barmawi.

“Dikarena musyawarah malam itu, nyaris ribut dan tak kunjung selesai. Lalu, musyawarah dilanjutkan kekantor Kecamatan Tanjung Sakti PUMI. Lantas, hasil keputusan dengan pergantian perangkat baru, semua perangkat yang lama mensetujui dan menandatangi berita acara yang ada.

Perombakan para perangkat Desa Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat ini, kata Zaiman Sasi berdasarkan aturan yang berlaku maupun undang undang (UU) yang ada. Selain itu, dirinya diberikan mandat ataupun SK oleh Kepala Daerah hanya sampai pemilihan kepala desa lagi yang rencananya kalau tidak ada Ara melintang di Bulan Oktober 2021 ini. Dan tidak ada titipan dari Oknum DPRD maupun Timses Lahat.

“Jadi, kalau dilihat pemilihan Kades yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2021 nanti, terhitung saya hanya menjalankan Pjs Kades Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, selama 7 bulan. Akan tetapi, pada rapat pertama seluruh Perangkat yang ada setuju, tapi mintak SK Pemberhentian langsung saat itulah,” ujarnya lagi.

Tidak itu saja, diakui Zaiman Sasi, pergantian para perangkat Desa Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti (PUMI) dikarenakan, masa kepemimpinan kepala desa (Kades) yang lama, ditemukan perangkat desa ada yang masih dibawa umur, serta ada juga masih aktif dalam belajar mengajar (guru-red).

“Intinya, ada beberapa perangkat Desa Sindang Panjang saat kita ganti mereka legowo, namun, ada beberapa diantaranya juga tidak setuju. Nah, mereka mereka yang tidak setuju inilah diduga tidak memenuhi syarat sebagai perangkat Desa. Selain ada masih dibawa umur, juga masih sibuk mengajar selaku guru,” tukasnya.

Saat itu dijelaskan Zaiman Sasi, dirinya sempat memberi tahu kepada para perangkat yang ada, bahwasannya jabatan itu, merupakan titipan dan jagalah dengan sebaik mungkin. 9 orang perangkat yang diganti yakni, Parlen Kadus 2, Diki Romansyah Kadus 3 (19 tahun), Sulismi Kadus 4, Anjeli Kadus 6 (belum cukup umur), Riko Alexander Kadus 7, Adi Supino Kadus 9, Fince Mersiana Kaur Keuangan, Anita S.pd Kaur Perencanaan, dan Pipen Danius Kasi Pembangunan (Tidak Mengerti Pembangunan).

‘Sembila perangkat sudah kita geser dan digantikan dengan yang baru. Dan 9 perangkat baru sudah dilantik serta sudah diambil sumpah jabatannya. Kalau tidak salah antara tanggal 13 atau 14 Februari 2021 kemarin, yang dihadiri langsung Camat Tanjung Sakti PUMI, Forum Kades, LPM, LPA, perangkat dan BPD serta anggotanya,” pungkas Zaiman Sasi, seraya menambahkan, sehingga, ada alasan kesembilan perangkat desa Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti, digantikan dengan perangkat baru.

Berita sebelumnya, Pjs Kades Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat, dituding memecat perangkatnya diduga tidak sesuai aturan dan dinilai pemberhentian sepihak.

Penonaktifan sembilan perangkat Desa Sindang Panjang Kecanatan Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat ini, sempat mencuat, karena tudingan perangkat yang digeser oleh Pjs Kades Sindang Panjang, dan digantikan dengan yang baru merupakan disnyalir titipan dari oknum Dewan Lahat dan Timses.

Pino salah satu perangkat Desa Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat, telah memberikan rekaman yang berdurasi 1:52:59 tentang sanggahan bahwa oknum Pjs Kades Zaiman Sasi, tidak pernah mengaku adanya titipan anggota DPRD melainkan Oknum anggota Dewan.

Dalam rekaman lainnya yang berdurasi 1:36:03 terdengar jumlah perangkat yang dititip Oknum anggota DPRD Komisi I yang berinisial BR sebanyak 8 orang, Timses Yaung, Mutek, dan Susiawan berjumlah 6 orang, jadi total keseluruhan titipan sebanyak 14 orang, kata Pino. Terakhir, dirinya memintak kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat dan instansi terkait agar dapat mengaji ulang lagi atas penonaktifan perangkat desa yang lama. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater