Jalan KM 229 Lubuk Sepang Terancam Amblas Kembali

Dishub Berdalih Tak Memiliki Wewenang, Warga Mau Hadang Mobil Silakan

Minggu, 7-Maret-2021, 23:55



LAHAT – Sejumlah mobil Traliler diduga milik PT SERD yang berlokasi di Tunggu Bute Kecamatan Kota Agung Kabupaten, dalam sepekan terakhir paling sedikit 6 sampai dengan 8 unit mobil Traliler melintasi jalan Nasional.

Padahal jalan tersebut, masih dalam proses perbaik dan belum layak untuk dilintasi oleh kendaraan yang berkapasitas Tipe A. Bahkan, saat lokasi ambrol jalan ini, Cik Ujang selaku Kepala Daerah Pemkab Lahat memerintahkan agar tidak diperbolehkan melintasi dijalur yang dimaksud.

Akan tetapi, setiap Malam mobil Traliler paling sedikit melintas 6 unit sampai dengan 8 unit perhari yang bebannya melebihi Tonase jalan yang dilalui. Apabila terus dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan jalur yang dilalui oleh mobil ini, dapat terancam amblas kembali.

Apalagi, jalan di Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat ini, masih dalam tahap perbaikan (darurat), yang seyogyanya hanya bisa dilalui oleh kendaraan yang tidak melebihi tonasenya. Seperti, kendaraan pribadi, dan angdes.

Kepala Dishub Kabupten Lahat Drs.H.Sutoko MM disampaikan Muklis untuk penindakan dijalan bukan hak dan wewenang Dishub, melainkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lahat, sesuai dengan aturan dan undang undang yang ada.

Bahkan diakui Muklis, Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Lahat dalam hal ini, Bupati Lahat telah melayangkan surat pemberitahuan terhadap PT SERD agar kiranya mobil yang Tonasenya berlebih tidak boleh melintas dijalur tersebut.

“Hal itu hasil dari menindaklanjuti Rapat Forkompinda Lahat dilaksanakan tanggal 02 Maret 2021 sekitar pukul 14.00 WIB,” ujarnya, Minggu (07/03/2021) kemarin.

Isi dalam surat tersebut, lanjut Muklis, guna mengantisipasi terjadinya longsor kembali di KM 229 Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat dan titik rawan longsor didaerah Sukaratu Kecamatan Lahat maka beban angkutan untuk sementara dibatasi.

“Nah, yang boleh melintasi dijalur KM 229 Desa Lubuk Sepang dan Suka Ratu Kecamatan Lahat, dengan muatan maksimum 8 Ton. Kiranya angkutan barang barang PT Supreme Energy berlokasi Tunggul Bute Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat, dapat dimaklumi,” ujarnya.

Muklis mengatakan, apabila masyarakat tidak senang dan mau memprotes silakan, karena, jelas jelas apabila mobil Trailer milik PT SERD masih melintas, artinya, pihak perusahaan tidak mengindahkan surat dari Bupati Lahat.

“Silakan saja, kalau masyarakat mau menghadang ataupun mau menutup jalan tersebut, karena memang kendaraan yang bisa melewati dijalur itu hanya berkapasitas maksimum 8 Ton,” kata Muklis dengan tegas.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Lantas Polres Lahat AKP Adriansyah SIK SE ketika dibincangi melalui WhatsApp membalas sedikit terkejut, saat dilayangkan Vidio sekitar 6 sampai dengan 7 unit mobil Trailer milik PT SERD melenggang dengan santai.

“Dimana itu,” tanya Kasat Lantas membalas WhatsApp, pada Minggu (07/03/2021) kemarin, malam sekitar pukul 22.20 WIB.

Sementara, Bupati Lahat Cik Ujang ketika dimintaki tanggapannya, melalui WhatsApp terkirim, tapi, belum ada balasan, hingga, berita ini diturunkan. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater