MAKI : “Jika Kasus Dugaan KKN Di Kabupaten Lahat Tak Dituntaskan, Kami Akan Gugat”

Sabtu, 6-Maret-2021, 13:08


JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Lahat (GEMAPELA) melakukan diskusi dengan Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Dalam pertemuan itu ia memberikan pandangannya tentang bahaya Korupsi di tingkat Daerah. (Sabtu, 06/03/21)

Boyamin memberikan dukungan kepada Pemuda yang ada di daerah Kabupaten Lahat, agar tetap konsisten dalam mengawal isu Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang ada di Daerah Kabupaten Lahat, ia juga akan menggugat Kejaksaan Negeri Lahat jika dugaan KKN tak kunjung dituntaskan.

“Memberikan semangat dan dorongan moral kepada GEMAPELA untuk tetap bersuara lantang dalam melihat setiap adanya Korupsi khususnya di tengah pandemi,” kata Boyamin kepada wartawan usai pertemuan.

Boyamin mengatakan, jika memang terindikasi terbukti bersalah, maka kasus tersebut segera dituntaskan. Sebaliknya, jika memang tak cukup bukti agar segera dihentikan.

“Karena jangan sampai juga menyiksa terlapor, Dan juga jangan menyiksa korban. Terlebih saya mendengar adanya oknum pegawai Kejaksaan Negeri Lahat yang malah menyiksa orang yang berjuang dalam menyuarakan KKN, ini kan lucu. Karena dengan adanya KKN itu sudah mengurangi hak masyarakat.” terangnya.

Ketua GEMAPELA Sundan Wijaya menyampaikan, pertemuannya tersebut dalam rangka memintakan saran dan masukan dari Koordinator dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi (KKN).

“Kami dari GEMAPELA sengaja mengadakan pertemuan ini, karena kita tahu bagaimana track record bang Boyamin dalam membongkar mega korupsi di negera kita ini. Kami sangat berterimakasih karena bang Boyamin juga telah bersedia jika nantinya masalah yang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum Kabupaten Lahat yang berkenaan dengan KKN tak kunjung ada kejelasan harus dilakukan gugatan di Pengadilan Negeri Lahat,” tuturnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Lahat sedang menangani kasus dugaan Kolusi-Nepotisme sejak tahun 2018, barulah pada tanggal 2 November 2020 kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat nomor : 1783/L.614/ RT.1/X/2020.

Sundan menegaskan “Kasus dugaan Nepotisme yang dilakukan oleh Eks.Bupati Lahat (MM) dan Kolusi yang dilakukan oleh tim Panitia Seleksi dan tim UKK dalam mengangkat kakak kandung Bupati pada saat itu sebagai Dirut PDAM telah banyak mengangkangi peraturan perundang-undangan. Seperti Pemendagri Nomor 2 tahun 2007 tentang Organ Kepegawaian Perusahaan Air Minum Daerah pasal 4 ayat 1 huruf F menjelaskan bahwa calon direksi tidak boleh terikat hubungan dengan kepala daerah atau dewan pengawas maupun Direksi dalam derajat ke tiga sampai garis lurus atau termasuk menantu dan ipar, ditambah UU Nomor 28 Tahun 1999 memisahkan delik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, sama dengannya prilaku Kolusi dan Nepotisme mempunyai sanksinya sendiri, berarti tidak mesti harus ada korupsi duhulu baru ditindak” tutupnya.

(NDRO)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater