Kades Sindang Panjang, Pecat 10 Perangkat Titipan Anggota Dewan

Selasa, 2-Maret-2021, 22:55



LAHAT – Puluhan perangkat dari Pemerintahan Desa (Pemdes) Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, sepakat melaporkan oknum kepala desa (Kades) setempat kesejumlah dinas terkait, termasuk kepada Bupati Lahat.

Surat yang ditujukan kepada Bupati Lahat, yang ditanda tangani oleh 10 perangkat desa ini, juga menembuskan laporan mereka ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDesa) Lahat, serta Kepala Inspektorat Lahat, pada Selasa (02/03/2021) kemarin.

Isi surat laporan sepuluh perangkat desa Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Kabupaten Lahat ini, ditanda tangani diatas materai oleh 10 Perangkat Desa yang tidak terima atas pemecatan mereka tanpa ada dasar, di Musyawarah Desa Sindang Panjang dilaksanakan pada tanggal 9 Februari 2021.

“Bahkan, dalam acara musyawarah desa Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Lahat tersebut, tidak dihadiri oleh masyarakat, toko masyarakat, Badan Pemerintahan Desa (BPD) dan anggotanya, serta perangkat desa, artinya keputusan itu sepihak dan kami nilai tidak sah,” ungkap Adi Supino Spd selaku Kadus III Desa Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Lahat, pada Selasa (02/03/2021) kemarin.

Tidak itu saja, diakui Adi Supino, bahwa Perangkat Desa Sindang Panjang tidak pernah menyepakati perubahan perangkat desa, termasuk tidak pernah membuat surat pengunduran diri dari Perangkat Desa.

Oleh karenanya, dikatakan Adi Supino, surat pernyataan menolak keputusan pejabat kepala desa (Kades) Zaiman Sasi yang telah serta Merta menonaktifkan atau memberhentikan mereka secara sepihak dinali tidak transparan dan rekomendasi serta tidak melalui mekanisme peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Untuk 10 nama perangkat desa yang menandatangi diats materai Rp.10 ribu diantaranya, Kaur Pembangunan Pepen Famous, Bid Kesra Ipnu Hasim, Kaur Keuangan Fince Mersina, Kaur Perencanaan Anita SPd, Kadus II Parlin, Kadus III Diki Rohmansa, Kadus VI Anjeli, Kades VII Riko Aleksander, Kadus VIII Sulismi AMd dan Kadus IX Adi Supino. Sekali lagi kami sampaikan menolak keras apa yang dilakukan oleh oknum Kades Desa Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Lahat,” pungkas Adi Supino, seraya menambahkan, persoalan ini akan terus kami persoalkan hingga ada tidak terang pada akhirnya.

Sementara, kepala desa (Kades) Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Lahat, Zaiman Sasi dikonfirmasi membenarkan, telah mengeluarkan sepuluh perangkat desa.

“Sudah kita ganti kepengurusan yang lama, pergantian perangkat desa telah kami lakukan sesuai dengan prosedur dan juga nama nama perangkat desa yang baru adalah titipan dari anggota Dewan,” ucapnya dengan santai.

Yang jelas ditegas Zaiman Sasi, dikeluarkannya sepuluh perangkat Desa Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI Lahat, sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku.

“Alasan saya mengeluarkan mereka, dikarenakan saya binggung untuk nama nama perangkat desa yang baru ini adalah titipan dari anggota Dewan,” kilahnya. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater