Catin Bisa Manfaatkan Daftar Nikah Via Online

Minggu, 28-Februari-2021, 20:21


LAHAT ONLINE, KARANG CAYA – Bagi Calon Pengantin (Catin), bisa mencoba pendaftaran nikah via online, hal itu disampaikan Kepala KUA Suka Merindu Lili Agustian S Ag, Minggu (28/02). 

Lili mengatakan, pendaftaran via online dapat dilakukan Catin dimanapun, lebih mudah dan praktis. Catin hanya dianjurkan untuk mengikuti prosedurnya saja. 

“Cara pertama yakni masuk ke situs simkah.kemenag.go.id kemudian klik daftar nikah, pilih nikah dimana, pilih provinsi, kabupaten atau kota dan kecamatan, tentukan tanggal dan jam nikah, setelah itu masukkan nama Catin suami dan istri, ceklist dokumen, masukkan nomor HP, unggah foto dan terakhir cetak bukti pendaftaran,” kata dia. 

Lili menerangkan, keuntungan mendaftar via online adalah untuk menghindari kerumunan dan tanpa perlu antri saat mendaftar. 

“Bawa saha bukti pendaftaran ke KUA, sehingga akan disesuaikan tanggal dan jam nikah nantinya. Mudah kan mendaftar nikah via online,” tutur dia. (nb). 

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater