Kali Ini Andyas Astiko Palau, di Ciduk Satres Narkoba Polres Lahat

Jumat, 26-Februari-2021, 22:38


Pengedar Daun Setan Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lahat

LAHAT — Gerak cepat, dan tepat dalam pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat, dibawa Kepemimpinan AKP Zulfikar SH MH, Kanit I, II, dan Anggota Satresnarkoba Polres Lahat, kembali membuahkan hasil.

Berawal dari mendapatkan LP – A / 30 / II / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 23 Februari 2021, pada Selasa sekitar pukul 20.46 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jl RE Martadinata Nomor 026 RT 01 RW 01 Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Tim Satresnarkoba berhasil meringkus satu orang terduga selaku pengedar Daun Setan (Ganja-red).

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK disampaikan Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH MH membenarkan, bahwasannya Tim Satresnarkoba Polres Lahat telah berhasil mengungkap dan menangkap satu orang terduga selaku pengedar Narkotika jenis Ganja.

Kali ini, tersangka bernama Andyas Astiko Palau (23) warga Jl RE Martadinata Nomor 026 RT 01 RW 01 Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Diakui mantan Kasat Binmas Polres Lahat ini, selain meringkus tersangka, Tim Satresnarkoba Polres Lahat juga mendapati sejumlah barang bukti yang akan menyeret Pria Buruh ini untuk dijebloskan ke Sel Tahanan Mapolres Lahat.

Untuk kronologis diceritakan Zulfikar, berawal anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut, kerap dijadikan sebagai tempat Transaksi Narkoba jenis Ganja, selanjutnya dilakukan Lidik dan setelah tempat dan orang diketahui barulah Tim Satresnarkoba Polres Lahat bergerak.

“Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira jam 20.46 WIB dilakukan tangkap tangan terhadap seorang laki laki yang mengaku bernama Andyas Astiko Palau warga Jl RE Martadinata Kelurahan Bandar Agung Lahat,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH MH, Jum’at (26/02/2021) kemarin.

Kemudian, sambung Zulfikar, Satresnarkoba Polres Lahat melakukan pemeriksaan badan terhadap pelaku, dan berhasil ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil daun kering terbungkus kertas didalam saku celana bagian kanan depan yang digunakan terduga pelaku.

Tidak sampai disitu saja, kembali dikatakan Zulfikar, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dirumah tersangka dan kembali Satresnarkoba Polres Lahat menemukan satu paket kecil daun kering terbungkus plastik transparan didalamnya satu buah kotak rokok merk Sampoerna yang berada didalam kamar tersangka.

Bahkan, saat ditanya, menurut Zulfikar, terduga pengedar Daun Setan warga Kelurahan Bandar Agung Lahat ini, bahwa benar barang bukti tersebut miliknya.

“Tanpa mengulur waktu lagi, tersangka berikut barang bukti (BB) berupa 2 paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna Ganja berat Britto 3,59 gram itu, langsung digelandang ke Mapolres Lahat, guna untuk diperiksa lebih lanjut dan proses hukum kedepannya,” pungkas mantan Kasat Binmas Polres Lahat. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater