BERUMUR 60 TAHUN PERANGKAT DESA BARU BISA DIGANTI, INI PENJELASANNYA

Kamis, 25-Februari-2021, 12:23


LAHAT – Kabar gembira bagi seluruh perangkat Desa diIndonesia terkhusus di Kabupaten Lahat, betapa tidak abdi Desa itu ternyata kini bisa bernapas lega atas keluarnya surat Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa. Dimana dijelaskan perangkat Desa berhenti karena alasan
a.Meninggal Dunia
b.Permintaan sendiri atau
c. Diberhentikan karena

  • Uisia telah genap 60 tahun
    -Dinyatakan sebagai terpidana 5 tahun penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan
  • Berhalangan tetap
    -Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa,dan
  • Melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

Sementara itu ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Lahat Sulakidi mengatakan prodak hukum Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tersebut sudah sangat jelas bahwa kepala Desa tidak bisa memberhentikan perangkat Desa tanpa mekanisme yang ada. Permendagri ini lahir dengan latar belakang di Indonesia masih banyak sengeketa jabatan perangkat Desa”Kamis (25/2/2021)

Lebih dalam Kang Sulkaidi sapaan akrabnya menjelaskan di kabupaten Lahat sendiri ada 3600 orang jumlah seluruh perangkat Desa,saat ini baru 876 orang yang sudah masuk menjadi anggota PPDI”jelasnya.

Insyaallah bulan April mendatang rencana pelantikan pengurus PPDI Kabupaten dan kecamatan,saat ini kita masih menyelesaikan segala sesuatunya.

Saya berharap PPDI Kabupaten Lahat ini nanti bisa menjadi wadah, ajang silaturahmi bagi perangkat Desa dan tentunya PPDI akan bertindak tegas kalau ada perangkat Desa yang diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa.Kita beharap pemerintah kabupaten Lahat dapat mensosialisasikan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 141/4268/SJ tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa, Sehingga dikabupaten Lahat ini tidak ada gugatan oleh perangkat Desa kepengadilan terhadap wanprestasi kepala Desa”harapnya.

Sementara itu salah seorang Camat dikabupaten Lahat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa terkait surat edaran Menteri Dalam Negeri tersebut sudah disosialisasikan ke kepala Desa di wilayahnya, tentu bagi kepala Desa yang paham akan aturan akan mentaati,sebab kalau dilanggar akan berdampak buruk bagi kepala Desa itu sendiri yaitu Pidana”jelasnya.

Sementara itu tokoh pemuda kabupaten Lahat yang juga ketua DPP FMPL kabupaten Lahat Miguansyah mengapresiasi surat edaran Permendagri tersebut, menurutnya ini adalah langkah yang baik bagi Negeri ini, ini adalah salah satu bukti kemajuan pemerintahan di Indonesia, demokrasi kita mulai baik dan maju”jelasnya.

(Mg/Lo)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater