Kamis, 18-Februari-2021, 19:45
LAHAT ONLINE, KARANG CAYA – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Suka Merindu Lili Agustian S Ag mengatakan, prosedur pembuatan buku nikah yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya, alias gratis, Kamis (18/02).
Menurut Lili, penanganan pembuatan kembali atau pencetakan kembali buku nikah sangat gampang, asalnya mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan yang ada.
“Apabila terjadi kehilangan buku nikah, pangkah pertama yang dilakukan yakni membuat laporan surat kehilangan ke pihak kepolisian, kemudian datang ke KUA dengan membawa surat kehilangan tersebut, beserta KTP serta pas foto 3×4 latar biru,” kata lili.
Diungkapkannya, apabila rusak, pemilik buku nikah hanya datang membawa fisik buku yang rusak, KTP dan pas foto saja.
“Iya, penggantian buku nikah yang hilang atau rusak tanpa biaya alias gratis, jadi tidak perlu was was dengan biaya tambahan, karena jelas tidak ada biaya. Dasar hukumnya yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Jadi apabila mengalami hal diatas, segera melaporkan dan kami akan ganti dengan yang baru,” pungkasnya. (nb).
MULAK ULU - Rabu, 17-April-2024 - 23:59
selengkapnya..
SUKA MERINDU - Rabu, 17-April-2024 - 20:03
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 17-April-2024 - 12:44
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 17-April-2024 - 07:46
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 23:58
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 19:32
selengkapnya..
KIKIM BARAT - Selasa, 16-April-2024 - 16:27
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Selasa, 16-April-2024 - 15:51
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 13:55
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 09:49
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 07:38
selengkapnya..
MULAK ULU - Senin, 15-April-2024 - 23:00
selengkapnya..
KIKIM BARAT - Senin, 15-April-2024 - 22:34
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 15-April-2024 - 20:54
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 15-April-2024 - 18:14
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 14-April-2024 - 23:42
selengkapnya..
KIKIM BARAT - Minggu, 14-April-2024 - 20:47
selengkapnya..
TANJUNG SAKTI PUMI - Minggu, 14-April-2024 - 17:38
selengkapnya..
GUMAY ULU - Minggu, 14-April-2024 - 12:45
selengkapnya..
TANJUNG SAKTI PUMI - Sabtu, 13-April-2024 - 15:54
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 11-April-2024 - 18:49
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 11-April-2024 - 17:51
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 10-April-2024 - 16:23
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Rabu, 10-April-2024 - 11:08
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 09-April-2024 - 23:42
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Selasa, 09-April-2024 - 23:40
selengkapnya..
KOTA AGUNG - Selasa, 09-April-2024 - 19:39
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Selasa, 09-April-2024 - 14:41
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 09-April-2024 - 07:53
selengkapnya..
PAGAR GUNUNG - Senin, 08-April-2024 - 21:59
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 08-April-2024 - 18:42
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 08-April-2024 - 14:46
selengkapnya..
MULAK ULU - Senin, 08-April-2024 - 14:28
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 08-April-2024 - 13:36
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 08-April-2024 - 13:35
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 08-April-2024 - 13:32
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 08-April-2024 - 11:24
selengkapnya..