Buku Nikah Hilang atau Rusak, Segera Ganti Tanpa Dipungut Biaya Alias Gratis

Kamis, 18-Februari-2021, 19:45


LAHAT ONLINE, KARANG CAYA – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Suka Merindu Lili Agustian S Ag mengatakan, prosedur pembuatan buku nikah yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya, alias gratis, Kamis (18/02).

Menurut Lili, penanganan pembuatan kembali atau pencetakan kembali buku nikah sangat gampang, asalnya mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan yang ada. 

“Apabila terjadi kehilangan buku nikah, pangkah pertama yang dilakukan yakni membuat laporan surat kehilangan ke pihak kepolisian, kemudian datang ke KUA dengan membawa surat kehilangan tersebut, beserta KTP serta pas foto 3×4 latar biru,” kata lili. 

Diungkapkannya, apabila rusak, pemilik buku nikah hanya datang membawa fisik buku yang rusak, KTP dan pas foto saja. 

“Iya, penggantian buku nikah yang hilang atau rusak tanpa biaya alias gratis, jadi tidak perlu was was dengan biaya tambahan, karena jelas tidak ada biaya. Dasar hukumnya yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Jadi apabila mengalami hal diatas, segera melaporkan dan kami akan ganti dengan yang baru,” pungkasnya. (nb). 

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater