SENGKETA BLOK 38 ARTA KENCANA SATU, MASUK TAHAP PEMERIKSAAN OBJEK PERKARA

Jumat, 29-Januari-2021, 17:13


CECAR – Hari ini kasus perdata antara PT Lonaum dan Rusam, masalah lahan perkebunan sawit yang bersengketa di Blok 38 Arta Kencana satu (AKS) Pt lonsum tbk arta Kencana lahat lokasi, yang terletak didesa Cecar kecamatan kikim timur kabupaten lahat, masuk dalam tahap pwmeriksaan objek sengketa, jum’at (29/1/2021)

Adapun peninjauan kedua bela pihak antara penggugat Dan tergugat dilahan sengketa tersebut di hadiri oleh Majelis Hakim Dari lahat bersama jajarannya, pihak Pt lonsum yang diketuai oleh Manager inti, bersama asissten,security diketuai oleh korlap Guntur, Humas diketuai oleh Robul dan Pembukaan masyarakat juga Masyarakat.

Diki Hakim dalam perkara ini, menyampaikan bahwa keberadaan kami disini hari ini adalah memeriksa objek perkara yang di sengketakan, kami menengahi permasalah Ini, sebaiknya permasalahan ini diselesaikan dengan kekeluargaan, kalau tidak bisa kita Lanjut ke tahap persidangan selanjutnya, kita ketemu lagi hari selasa, guna Sidang pemeriksaan saksi di pengadilan negeri lahat, ” pungkas Diki

Kuasa hukum dari pihak pengugat lahan PASTENHAR SH menerangkan, jadi Lahan sengketa ini adalah Lahan Milik Pak Rusam, yang dikuasai dari tahun 1995 dan salah satunya dibeli melalui Pak Tuidi, tadi sudah di periksa lahan dengan Luas, kurang lebih 6 Hektar lahan itu sudah dikuasai oleh Pt lonsum, dimana dulunya itu Ditanami karet, dan berbagai pohon jengkol juga tanaman yang lainnya.

” tahu-tahu sekarang sudah menjadi pohon sawit, tanah itu Ada suratnya lengkap, yang dikeluarkan oleh kepala desa waktu itu pak Nurdin, dengan resmi diCap dan ditandatangani.

“tujuan kesini adalah peninjauan ditempat lokasi sengketa tersebut, beserta yang mulia kita Hakim dari pengadilan negeri lahat, memastikan bahwa lokasi memang Ada atau tidak ada.

“saya pengara dari Pak Rusam untuk kedepannya kami masih tetap menunggu, jika ada Etikat baik kami membuka diri, tapi kalau memang tidak ada Etikat baik terpaksa kita lewatkan melalui jalur hukum yang berlaku,” terangnya

Sementara ditemui dari pihak Pt Lonsum AHMAD RIZON SH beliau menyampaikan, pada dasarnya kita datang dengan Majelis dari pagi sekitar jam 13 00 wib, Sudah sampai kelokasi Diblok 38 AKS, bersama-sama pengugat kita tergugat sama-sama disitu, Syukur Alhamdulillah tadi sudah kita lakukan pengecheckan, pengechekan disitu Ada sekitar 8 titik.

“adalah pengakuan mereka itu tanah mereka yang di usahakan mereka, tapi setelah kami mengechek dilahan blok 38 AKS, itu sudah kita ganti rugi dan juga sudah Ada Hak Guna Usaha (HGU) nomor 11 kalau dulu dan Nomor 13 direvisi tahun 2003.

“harapan kedepannya untuk Sementara kita serahkan kepada Majelis, karna ini sudah Masuk kerana Hukum, jadi kita buktikan nanti di persidangan, dan dilokasi tadi dihadiri oleh pengugat, tergugat dan Majelis Hakim, Serta Ada pembuka masyarakat,” pungkasnya

Demianlah berita diturunkan kedua bela pihak pulang ketempat masing-masing, situasi dalam keadaan kondusif aman

(TERIMO/LO)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater