Asimilasi Covid-19 Diperpanjang, Kalapas Lahat Sampaikan Ini

Selasa, 26-Januari-2021, 18:59


Lahat – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat Maliki SH menyampaikan dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) pemberian asimilasi di perpanjang .

“Pada tahun 2020 di Lapas Lahat warga binaan yang mendapat asimilasi berjumlah 230 warga binaan, diawal tahun 2021 yang kita usulkan ada 25 orang dan masih dalam proses karena ada perbedaan Permenkumham di tahun 2020 dan tahun 2021. Pada tahun 2021 ada beberapa pasal yang tidak di berikan hak asimilasinya antara lain Terorisme, Tipikor, pasal yang terkait PP 99 yaitu pidana Narkoba diatas 5 tahun kemudian pasal pembunuhan dan pasal pasal tentang perlindungan anak “, ujarnya . Selasa (26/01/2021) bertempat di Lapas Lahat.

“Dan perbedaan persyaratannya salah satunya dari litmas Bapas Lahat, surat keterangan kelakuan baik dari kejaksaan Negeri Lahat, dan sampai sekarang litmas yang diusulkan di Bapas Lahat belum terbit jadi asimilasi warga binaan di lapas Lahat belum dijalankan “, kata Maliki.

“Lapas Lahat sangat mendukung kebijakan ini, dan telah lakukan pendataan warga binaan di Lapas Lahat. Program Asimilasi ini sebagai upaya lanjutan dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 .
Apalagi Kondisi Lapas Lahat yang over kapasitas yang mengkhawatirkan jika terjadi penularan virus covid-19, untuk warga binaan paling banyak kasus Narkoba “, pungkasnya . (EY)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater