Asimilasi Covid-19 Diperpanjang, Ini Kata Kabapas Lahat

Senin, 25-Januari-2021, 19:50


Lahat – Dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan (lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), pemberian Asimilasi dan Integrasi diperpanjang.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat Perimansyah S.Sos menyampaikan ini upaya lanjutan dalam mencegah dan penangulangan penyebaran Covid-19, Sebagai pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana”, ujarnya. Senin (25/01/2021) di kantor Bapas Lahat .

Di masa pandemi Covid-19 yang saat ini masih mewabah dan berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat,
Dan terus berusaha mengakomodir seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kepada awak media Kabapas Lahat yang menaungi 5 wilayah Kabupaten/ kota meliputi Muara Enim, Lahat, Pagar alam , Empat Lawang dan Pali. Mengatakan Asimilasi tidak akan diberikan kepada Narapidana dan Anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Selain itu, asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dan Napi Asimilasi yang telah 3 kali tidak bisa dihubungi maka pembimbing kemasyarakatan (PK) langsung kerumah yang bersangkutan (homevisit) mendatangi alamat penjamin dan bila tidak ada koperatif atau klien tidak di rumah maka akan di beri pencabutan hak, sanksi bila ada pelanggaran .

Kabapas menambahkan penelitian kemasyarakatan ( Litmas) Bapas Lahat menunggu dari Lapas untuk saat ini permintaan asimilasi yang telah ada dari Lapas Muara Enim, Lapas Lahat dan Lapas Pagaralam.

“Bedasarkan data Klien Bapas Lahat saat ini 543 orang di tambah asimilasi 352 orang dan anak 16 orang, dengan Pembimbing kemasyarakatan Bapas Lahat 17 PK dan PK madya 2 orang “, jelasnya .

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat membantu Lapas/LPKA/Rutan yang juga mengalami overkapasitas, sehingga tidak menimbulkan penyebaran COVID-19 di dalamnya”, pungkasnya . (EY)

.

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater