Unit Pidsus dan Opsnal Tiger Berhasil Amankan Tersangka Anirat

Kamis, 14-Januari-2021, 22:02


LAHAT —– Samarudin (48) warga Desa Padang Perigi Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat yang merupakan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana Penganiayaan Berat (Anirat), tidak bisa berkutik lagi setelah ditangkap Team Gabungan unit Pidana Khusus (Pidsus) dan Opsnal Tiger Satuan Reserse Polres Lahat.

“Pelaku kita amankan, karena telah melakukan tindak pidana berupa Penganiayaan Berat (Anirat) sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHPidana,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Kurniawan H Burmawi SIK, disampaikan Kanit Pidum IPDA Nugrah Angga SH melalui Kanit Pidsus IPDA Chandra Kirana SH, pada Kamis (14/01/2021), kemarin.

Berawal, sambung IPDA Chandra, anggota mendapatkan informasi bahwa keberadaan terduga pelaku (Samarudin-red) yang sempat buron hampir dua bulan ini, sedang berada di salah satu desa di Kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat.

“Berbekal info tersebut, kami tidak lagi membuang waktu. Sehingga, Team Gabungan unit Pidsus dan Opsnal Tiger Reserse Polres Lahat langsung meluncur ketitik lokasi. Dan, alhasil Selasa sekitar jam 18.30 WIB, tersangka yang buron dua bulan ini bersembunyi di Desa Padang Bindu Kecamatan Mulak Sebingkai Lahat tersebut, dapat kita tangkap,” tambah Chandra.

Saat diamankan, lalu diintograsi dijelaskan Chandra lagi, selain dirinya mengakui perbuatan Anirat itu, juga pelariannya selama ini, ternyata bersembunyi di Kebun bisa dibilang masih keluarga tersangka.

Untuk kronologis kejadian kasus tindak pidana Penganiyaan Berat (Anirat) menurutnya, terjadi pada Selasa 24 November 2020 sekira pukul 16.30 WIB dengan TKP di Jl Bhayangkara Gang PGRI Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat.

“Awalnya tersangka mendatangi rumah korban Riswan (55) warga Kelurahan Kota Baru Lahat, dengan penuh emosi. Setiba dilokasi kejadian pelaku mendobrak pintu dengan memegang satu bilah Sajam jenis parang. Nah, apesnya saat itu, korban sedang berada dirumah langsung sipelaku membacok kepala korban,” ujarnya.

Tak pelak dari hantaman Sajam tersangka, diceritakan Kanit Pidsus Polres Lahat, sikorbanpun jatuh tersungkur akibat luka bacokan dibagian kepalanya dengan panjang kurang lebih 10 cm. Persoalan keduanya, kian meruncing serta berujung pembacokan, lantaran ketersinggungan TSK terhadap Korban atas pemasangan Baliho merk Orgen Tungga Citra yang masuk dalam halaman Pagar rumah sipelaku.

“Tersangka tersinggung ada baliho merk OT, dihalaman Pagar rumahnya. Lantas pelaku masuk kedalam mengambil Sajam mengejar sikorban kerumahnya. Usai melakukan Penganiayaan alias membacok korban, sipelaku langsung kabur beberapa bulan, dan akhirnya berhasil kita tangkap, setelah menerima laporan dari anak korban bernama Riska ke Polres Lahat.

Kini, tersangka berikut barang bukti (BB) sudah diamankan di Polres Lahat, dan sedang diperiksa anggota guna untuk proses hukum kedepannya.

“Untuk tersangka sendiri, sudah diamankan dan akan kita jerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” pungkas IPDA Chandra secara tegas. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater