TERKAIT SENGKETA LAHAN MEKAR JAYA & PT SMS, NIZAR MINTA SALING TERBUKA

Selasa, 12-Januari-2021, 20:22


LAHAT – Komisi 1 DPRD Lahat memfasilitasi masyarakat Desa Mekar Jaya Kikim Barat bersama PT SMS terkait sengketa Lahan di ruang pertemuan DPRD Kabupaten Lahat. Hadir Dalam Pertemuan tersebut, Ketua Komis 1 DPRD Lahat Nizaruddin beserta Anggota DPRD Lahat Komis I Edwar Fraksi PKB. Asisten I H.Rudi Thamrin. Kapolres Lahat diwakili Kasat Intel Lahat AKP Maulana, Kepala Dinas PRKP, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu satu Pintu Dinas Pemberdyaan Masyarakat Dan Desa,Camat kikim Barat, Kantor Hukum Poeyank dan beberapa perwakilan masyarakat Desa Mekar jaya, dan Pihak PT. SMS, Selasa (12/01/2021).

Aisten I H.Rudi Thamrin menyampaikan Sebagai informasi bahwa, HGU perkebunan Sawit PT. Sawit Mas Sejahtera tidak berada di Desa Mekar Jaya, akan tetapi berada di Desa Sido Makmur dan Babat Baru, pada saat rapat Opsroom Pemda Kabupaten Lahat, BPN Kabupaten Lahat yaitu Bapak Romanus mengatakan HGU PT. SMS bukan berada di Desa Mekar Jaya tetapi di Sido Makmur dan di Desa Babat Baru dan pada saat itu dibenarkan oleh Bapak Arman selaku Manager Humas PT. SMS.Sementara itu Asisten 1 Rudi Thamrin SH,  MM dengan bijak berpesan  bila hasil mediasi ini tidak merasa tidak puas silakan  menempuh jalur hukum.

Terpisah Nizarudin Selaku Anggota DPRD Kab.Lahat Pewakilan Dari Praksi PPP yang kebetulan Sebagai Pimpinan Rapat menyampaikan menindak lanjuti laporan Dari Kantor Hukum Poeyank Terkait Permasalah sengketa Lahan antara Desa Mekar jaya dengan PT Sawit Mas Sejahtera meminta dan bertanya kepada seluruh Instansi terkait untuk saling keterbukaan dalam menyelesaikan permasalahan ini agar tidak merlarut dan melebar kemana-mana.

Menurutnya lagi dalam menyelesaikan permasalahan meminta kepada Kapolres Lahat berkomitmen untuk ikut membantu menyelesaikan permasalahan tersebut diatas dengan berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat, dan tetap berada di tengah-tengah supaya tidak menimbulakan kecurigaan berkepihakan

Menurut kuasa hukum Poeyank Milenal bapak Niko Ferlyno, SH., CPL bahwa, Surat Penegasan dari Pemerintah Kabupaten Lahat bahwa lahan Desa Mekar Jaya bukan berada HGU PT. SMS, dan pengukuran pada tanggal 10 Juli 2020 untuk membuktikan saja bahwa lahan tersebut benar adanya dan memang benar adanya sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.

Tak lupa Nizarudin di penghujung rapat menyampaikan Pihaknya mewakili masyarakat akan menyampaikan rekomendasi ke Bupati Lahat salah satu nya agar pihak perusahan tidak melakukan akitvitas di Lahan yang masih bermasalah guna menghindari ada nya gejolak yang bisa menimbulkan keributan

Harapan dari pihak masyrakat Desa Mekar Jaya agar permasalahan ini cepat diselesaikan oleh pemerintah Pusat dan Daerah agar tidak terjadi Konflik dan gejolak sosial di masyarakat yang bisa merugikan kedua belah pihak.

Tak Lupa Mewakili Dari Kantor Hukum Poeyank Niko ferlyno SH.CPL.Wildandi SH.CPL.Yuwandara SH.CLA mengapresiasikan Atas Tanggapan Dan Rekomendasi Yang akan di Sampaikan Ke Bupati Lahat ” Terimakasih yang sebesar-besarnya atas tanggapan baik yang telah mau mendengarkan suara rakyat”Tutup Niko.

Sementara Itu Manager PT. SMS juga menyampaikan akan menempuh jalaur hukum supaya bisa membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah terkait sengketa ini”, ungkapnya (Benz Tahrim)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater