PELAKU CURAS SAMPORNA WARGA LINGGAR JAYA TERANCAM 15 TAHUN PENJARA

Minggu, 10-Januari-2021, 20:03


BUNGAMAS – pelaku yang bernama Samporna melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan melanggar pasal 365 ayat 1, sudah di amankan di Polsek Kikim Timur yang bertempat di desa bungamas, kecamatan kikim timur, kabupaten lahat, Minggu (10/1/2021)

Dan ditemui Kapolsek Kikim Timur, Iptu Romli Usman untuk informasi lebih lanjut, Saat di konfirmasi dirinya menerangkan menuturkan “kronologisnya Dari peristiwa ini awal mulanya kami mendapat laporkan Dari masyarakat terjadinya pencurian dengan kekerasan (CURAS) di SP1 bumi lampung desa linggar Jaya, itu kami tindak lanjuti, untuk mengusut Dan menangkap pelaku”

jadi pelaku yang berinisial Samporna jaya, tinggal di desa linggarJaya pelakunya sudah kami ketahui, kami kantongi kami terapkan melanggar pasal 365 ayat 1 dan 2, ke 1 E, 3E, dan ayat 3 KUHP jadi ancaman nya pasal dari pada yang bersangkutan paling lama 15 tahun, dan kami juga amankan barang bukti berupa,

  1. satu buah pisau
  2. kaos korban
  3. senter
  4. satu buah Obeng
  5. 1 buah HP merk Samsung dan HP satunya lagi masih dalam penyelidikan” terang kapolsek

(TERIMO/LO)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater