Ketua Gemapela Tegaskan KKN Terjadi Pada Pengangkatan Dirut PDAM

Jumat, 20-November-2020, 23:55


Lahat – Kejaksaan Negeri Lahat telah meningkatkan perkara pengangkatan Dirut PDAM Lahat ke tahap Penyidikan, sejumlah saksi telah dipanggil secara bergantian berdasarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat nomor : 1783/L.614/ RT.1/X/2020.

Menurut Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat Sundan Wijaya Bahari bahwa pengangkatan Dirut PDAM tersebut terpisah antara delik Nepotisme dan Kolusi.

Ketika dilantiknya Dirut PDAM pada tanggal 25 oktober 2018 menandakan telah terjadinya dugaan Nepotisme yang dilakukan oleh Bupati Lahat pada saat itu. Namun kita juga tidak bisa lupakan, sebelum itu dugaan prilaku kolusi lebih dahulu terjadi. Sehingga menjadi dasar dilantiknya CM menjadi Dirut PDAM.

“Bahwa perbuatan Kolusi dan Nepotisme merupakan delik yang berdiri sendiri yang tercantum di dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 pasal 21 dan 22, sehingga perkara Dirut PDAM menurut saya telah menjadi satu kesatuan hal yang harus diperhatikan secara cermat oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lahat,” ujar Sundan, Sabtu (20/11/20)

Lebih lanjut Sundan menuturkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum pasal 4 ayat 1 huruf F bahwa calon direksi tidak boleh terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Sehingga diperjelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi, pasal 38 menjelaskan bahwa dalam melakukan seleksi, Panitia Seleksi melakukan penjaringan Bakal Calon anggota Direksi. Dan dilanjut pada pasal 39 ayat 1 bahwa Panitia Seleksi melakukan seleksi administrasi berdasarkan hasil penjaringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38.

“Dengan demikian, CM tidak akan bisa dilantik sebagai Dirut PDAM karena akan terhambat pada seleksi administrasi, namun faktanya tetap bisa lolos sampai pada tahap Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang dimana tim UKK sendiri dibentuk oleh Panitia Seleksi, tetapi kita tetap harus menghormati proses Penyidikan yang sedang berlangsung di Kejari saat ini, dengan tetap mengawal secara kritis,” ungkap dia tegas.

Terakhir Ketua Gemapela menyatakan kewenangan seorang Kepala Daerah tetaplah harus berbatas dalam aturan, sehingga kebijakan yang dibuat tidak serampangan, terlebih jika hal itu melawan hukum.

“Namun kita pun harus mengapresiasi langkah cepat dari pihak Kejaksaan Negeri Lahat yang di pimpin oleh Bapak Fitra SH, karena hal ini akan menjadi preseden yang baik dalam upaya menciptakan pemerintahan Kab.Lahat yang bersih dan bebas dari KKN,” pungkas Sundan.

(Deka Mandala Putra)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater