Rabu, 11-November-2020, 23:52
LAHAT ONLINE, KARANG CAYA – Selama masa pandemi Covid 19, semua jenis kegiatan yang dapat mengumpulkan orang banyak, harus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), begitupun dengan urusan menikah, harus menerapkan Prokes. Selain itu Calon Pengantin (Catin) harus mempersiapkan berbagai persyaratan.
PLT Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Suka Merindu Lili Agustian S Ag mengatakan, sebelumnya menikah, hendaknya Catin mempersiapkan beberapa persyaratan dan alurnya terlebih dahulu, sehingga proses pernikahan berjalan lancar.
“Ada dua cara untuk melangsungkan pernikahan, yakni menikah di KUA atau dirumah. Persyaratan menikah di KUA lebih mudah, yakni Catin harus membawa N1, N2 dan N4 serta fotocopy KTp dan KK, setelah itu datang ke KUA untuk mendaftar, petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan, kalau lengkap langsung bisa menentukan tanggal,” kata dia, Rabu (11/11).
Lanjut Lili, jadwal pernikahan di KUA dialkukan dengan menyesuaikan tanggal dari Catin dan jadwal yang ada di KUA. Perniakhannya pun tidak dipungut biaya alias gratis.
“Kalau mau nikah dirumah, persyaratannya agak berbeda dan lebih banyak, pertama Catin yang sudah mengurus N1, N2 dan N4, mendaftar di KUA untuk mendapatkan slip setoran, setelah itu Catin diwajibkan untuk menyetor sejumlah uang di bank Mandiri, BRI, BNI atau BTN sebesar Rp 600.000, Catin kembali lagi ke KUA, menyerahkan bukti setoran, petugas melakukan pengecekan dan terakhir menengukan waktu pelaksanaan,” ungkapnya.
Namun, ditambahkan Lili, Catin dan keluarga Catin, harus mematuhi Prokes demi mencegah penularan Covid 19. Pernikahan di KUA maupun di luar KUA, tetap berpedoman kepada Prokes tersebut.
“Ada jumlah orang saat pelaksanaan, semuanya harus menerapkan Prokes, memakai masker dan faceshield, menjaga jarak dan mencuci tangan,” terangnya. (nb).
KOTA AGUNG - Kamis, 28-Maret-2024 - 15:07
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 28-Maret-2024 - 15:06
selengkapnya..
KIKIM TENGAH - Kamis, 28-Maret-2024 - 14:24
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 28-Maret-2024 - 13:20
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 28-Maret-2024 - 12:11
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 23:04
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 21:44
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 18:39
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 14:49
selengkapnya..
KOTA AGUNG - Rabu, 27-Maret-2024 - 14:03
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 13:54
selengkapnya..
KOTA AGUNG - Rabu, 27-Maret-2024 - 12:13
selengkapnya..
LAHAT SELATAN - Rabu, 27-Maret-2024 - 12:05
selengkapnya..
KIKIM TENGAH - Rabu, 27-Maret-2024 - 11:36
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 26-Maret-2024 - 23:50
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 26-Maret-2024 - 21:34
selengkapnya..
PULAU PINANG - Selasa, 26-Maret-2024 - 21:22
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 26-Maret-2024 - 19:53
selengkapnya..
JARAI - Selasa, 26-Maret-2024 - 19:04
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 26-Maret-2024 - 16:38
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 26-Maret-2024 - 14:22
selengkapnya..
PAGAR GUNUNG - Selasa, 26-Maret-2024 - 14:22
selengkapnya..
PAGAR GUNUNG - Selasa, 26-Maret-2024 - 14:17
selengkapnya..
KOTA AGUNG - Selasa, 26-Maret-2024 - 12:51
selengkapnya..
PAGAR GUNUNG - Selasa, 26-Maret-2024 - 12:50
selengkapnya..
MERAPI TIMUR - Selasa, 26-Maret-2024 - 01:19
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 25-Maret-2024 - 19:41
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 25-Maret-2024 - 17:00
selengkapnya..
KIKIM TENGAH - Senin, 25-Maret-2024 - 13:07
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 24-Maret-2024 - 22:13
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 24-Maret-2024 - 22:09
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 24-Maret-2024 - 12:26
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 24-Maret-2024 - 12:25
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 23-Maret-2024 - 23:59
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 23-Maret-2024 - 22:22
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 23-Maret-2024 - 20:40
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 23-Maret-2024 - 20:01
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 23-Maret-2024 - 18:54
selengkapnya..