Kamis, 5-November-2020, 18:39
LAHAT ONLINE, KARANG CAYA – Dampak pandemi Covid-19 memang banyak dialami oleh hampir seluruh masyarakat. Mulai dari pedagang, petani dan para pekerja lainnya. Dampak lainnya juga dirasakan oleh para pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan. Demi menjaga serta memutus rantai penularan Covid-19, pemerintah pun mengeluarkan aturan atau himbauan penundaan acara resepsi pernikahan atau persedekahan dan keramaian.
Hal ini terlampir dalam surat edaran Nomor : 1067/Kk.06.02.06/PW.00/11/2020 tentang himbauan Bupati Lahat Nomor : 060/437/B.Kesbangpol/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang himbauan penundaan acara resepsi pernikahan atau persedekahan dan keramaian.
PLT Kepala KUA Suka Merindu Lili Agustian S Ag mengatakan, masa pandemi seperti ini, proses pernikahan tetap boleh dilaksanakan dengan catatan tetap mentaati aturan dan mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes).
“Pelaksanaan akad nikah tetap boleh dilaksanakan dengan tetap menerapkan Prokes memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak aman,” kata dia kepada Lahat Online, Kamis (05/11).
Lili menambahkan bahwa proses akad nikah di masa pandemi seperti ini tidak perlu memakan waktu yang lama. Hal itu juga dijelaskan dalam surat edaran.
“Ya, himbauan dari Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Lahat Nomor : B.8441/Kk.06.02.06/PW.00/VII/2020, pelaksanaan akad nikah cukup singkat saja, hal ini dilakukan untuk menjaga diri dari penyebaran Covid-19,” tambahnya.
Lanjut dia, penundaan resepsi pernikahan atau hajatan berlaku sejak tanggal 1 hingga 30 November 2020, atau selama bula November tahun ini. (nb).
LAHAT - Selasa, 23-April-2024 - 19:11
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 23-April-2024 - 13:29
selengkapnya..
PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10
selengkapnya..
MULAK ULU - Senin, 22-April-2024 - 19:50
selengkapnya..
KOTA AGUNG - Senin, 22-April-2024 - 17:48
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 22-April-2024 - 14:57
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 20-April-2024 - 23:27
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 20-April-2024 - 23:21
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 20-April-2024 - 21:16
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 20-April-2024 - 21:11
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 19-April-2024 - 17:50
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 18-April-2024 - 23:12
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 18-April-2024 - 21:51
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 18-April-2024 - 18:49
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 18-April-2024 - 13:29
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 18-April-2024 - 13:29
selengkapnya..
MULAK ULU - Rabu, 17-April-2024 - 23:59
selengkapnya..
SUKA MERINDU - Rabu, 17-April-2024 - 20:03
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 17-April-2024 - 12:44
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 17-April-2024 - 07:46
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 23:58
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 19:32
selengkapnya..
KIKIM BARAT - Selasa, 16-April-2024 - 16:27
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Selasa, 16-April-2024 - 15:51
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 13:55
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 09:49
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 07:38
selengkapnya..
MULAK ULU - Senin, 15-April-2024 - 23:00
selengkapnya..
KIKIM BARAT - Senin, 15-April-2024 - 22:34
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 15-April-2024 - 20:54
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 15-April-2024 - 18:14
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 14-April-2024 - 23:42
selengkapnya..
KIKIM BARAT - Minggu, 14-April-2024 - 20:47
selengkapnya..
TANJUNG SAKTI PUMI - Minggu, 14-April-2024 - 17:38
selengkapnya..
GUMAY ULU - Minggu, 14-April-2024 - 12:45
selengkapnya..