Lili Agustian : “Akad Nikah Harus Menerapkan Prokes”

Selasa, 3-November-2020, 12:18


LAHAT ONLINE, KARANG CAYA – Menghadapi masa pandemi Covid 19, sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Lahat menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam pelaksanaan akad nikah.

Plt Kepala KUA Suka Merindu Lili Agustian S Ag mengatakan, saat ini bagi Calon Pengantin (Catin) yang ingin menggelar pernikahan, hendaknya mematuhi Prokes yang berlaku.

“Akad nikah harus menerapkan Prokes, seperti wajib menggunakan masker atau Face Shield, jaga jarak bagi keluarga yang hadir, juga diberlakukan pembatasan jumlah hadir,” kata dia kepada Lahat Online di Kantor KUA Suka Merindu di Desa Karang Caya, Selasa (03/11).

Akad Nikah dikatakan Lili, masih boleh dilakukan di rumah, namun tetap mematuhi Prokes untuk mencegah penyebaran Covid 19.

“Jumlah orang yang diperbolehkan hadir yakni 10 orang, masing masing harus mematuhi Prokes pencegahan penularan Covid 19,” ungkap dia. (nb).

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater