Darmansyah Tersangka, Febri Walanda : “Cabut Izin PT LPPBJ apabila Cemari Lingkungan”

Biar Tak Kabur, Tahan Darmawansyah

Minggu, 25-Oktober-2020, 09:09


PALEMBANG – Setelah Bakrun Satia Darma (BSD) aktifis Lembaga Bantuan Hukum Lahat (LBH Lahat) mendukung di tetapkannya Darmawansyah sebagai tersangka dalam kasus sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Percepatan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, kini giliran Febri Walanda angkat bicara, Minggu (25/10/20)

Febri Walanda, Ketua Umum HMI (MPO) Cabang Palembang Darussalam, Putra Daerah Kabupaten Lahat asli lahir di Desa Lubuk Betung Kecamatan Merapi Selatan ini mengatakan Selain Polisi Harusnya Pemerintah Juga Periksa Secara Menyeluruh Aktivitas Pertambangan PT. LPPBJ dan Cabut Izinnya Apabila Terjadi Pencemaran Lingkungan Yang Membahayakan Masyarakat.

Kata Febri, Ditetapkannya M. Darmansyah mantan Direktur PT. LPPBJ (Lahat Pulau Pinang Bara Jaya) sebagai tersangka atas tindak pidana dugaan perusakan hutan larangan yang berada di wilayah Kecamatan Merapi selatan belakangan ini harusnya menjadi landasan bagi negara untuk bertindak lebih jauh dengan tidak hanya memeriksa M. Darmansyah saja, tapi harus ada evaluasi dan pemeriksaan total terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. LPPBJ ini.

“Ini kan kita berbicara soal pengrusakan lingkungan, mungkin saja aktifitas pengrusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT. LPPBJ ini tidak hanya terletak pada penggunaan hutan larangan sebagai akses jalan saja, bisa jadi ada kerusakan lingkungan lainnya yang telah dilakukan oleh PT. LPPBJ ini, misalnya masalah pencemaran limbah air tambang maupun pencemeran dan pengrusakan lingkungan lainnya yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan PT. LPPBJ. Mengingat untuk urusan akses jalan saja mereka (PT. LPPBJ) ini berani melakukan pengrusakan lingkungan, bisa saja mereka lebih berani melakukan kejahatan lingkungan lainnya yang lebih krusial dan membahayakan” ujar Febri.

“Karena itu, maka saya rasa Pemerintah melalui institusi-institusi terkait harus berani melakukan investigasi dan inspeksi secara mendalam mengenai aktivitas pertambangan PT. LPPBJ ini, terutama soal pengelolaan limbahnya dan soal penerapan izin lingkungannya apakah sudah sesuai atau tidak dengan peraturan yang berlaku dan Pemerintah juga harus berani membuka ke muka publik mengenai dokumen AMDAL perusahaan tersebut sebagai bentuk keseriusan Pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup” kata Febri lagi

Masih kata Febri “Apabila ternyata terdapat kecacatan dalam soal izin lingkungan ataupun dalam soal pengelolaan limbah aktivitas pertambangan yang mengakibatkan kerugian dan efek negatif bagi kehidupan masyarakat, maka Pemerintah harus tegas dan berani mencabut izin PT. LPPBJ ini. Karena jika merujuk pada amanah UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) yang dimana bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat, maka atas dasar itulah Pemerintah berkewajiban untuk berpihak kepada kepentingan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam ini” pungkasnya

Terkait ditetapkannya Darmawansyah sebagai Tersangka, Febri juga meminta agar Darmawansyah segera di tahan
“Bisa kabur nanti, kalau ngak di tahan” katanya

Sebagaimana dj ketahui beberapa hari Lalu, Bareskrim Mabes POLRI melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) yang di komandoi oleh KOMPOL. Anton Hermawan, MH., berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor : LP/A/0183/III/2020/Bareskrim tertanggal 31 Maret 2020 dengan dugaan Tindak Pidana sebagaimana maksud dalam Pasal 89 ayat (1) dan atau Pasal 97 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Percepatan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, telah menetapkan Darmawansyah sebagai Tersangka.

Sebagai rujukan perimbangan penyajian pemberitaan Media ini melampirkan berita :

(AKUN)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater