Darmansyah Mantan Direktur PT LPPBJ ‘Rambah Hutan’ Tersangka

Di Nilai Janggal Oleh Kuasa Hukum

Kamis, 22-Oktober-2020, 22:38


Lahat —Begitulah sepak terjang Bareskrim Mabes Polri dibumi Seganti Setungguan, Buntut dari Pengusutan dugaan terjadinya tindak pidana di bidang kehutanan yang diduga dilakukan oleh operasional pertambangan PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT. LPPBJ) di Wilayah Desa Geramat dan Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan telah memasuki babak baru dengan telah ditetapkannya sebagai Tersangka, yaitu Mantan Direktur PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT. LPPBJ) Sdr. M. Darmansyah.

Dan diperiksanya kepala Desa Geramat Sdr Oking serta kepala Desa Lubuk Betung Sdr Warsan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes POLRI IPTU Vius dan IPTU Retno. Bertempat di ruang Pidsus Mapolres LAHAT. (Kamis 22/10/2020). Walaupun sebelumnya Pihak Bareskrim meminta pemeriksaan di Hotel Grand Zury Ds.Manggul. namun akhirnya kuasa hukum PT.LPPBJ Renaldy Thamrin mengarahkan pemeriksaan di Mapolres Lahat agar lebih legal

Bareskrim Mabes POLRI melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) yang di komandoi oleh KOMPOL. Anton Hermawan, MH., berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor : LP/A/0183/III/2020/Bareskrim tertanggal 31 Maret 2020 dengan dugaan Tindak Pidana sebagaimana maksud dalam Pasal 89 ayat (1) dan atau Pasal 97 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Percepatan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Menanggapi hal ini, Renaldi Thamrin Legal (Kuasa Hukum) PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT. LPPBJ) saat mendampingi terperiksa kepada media ini di Mapolres Lahat berpendapat bahwa Penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam menjalankan tugasnya khusunya dalam penanganan perkara ini cukup aneh dan banyak kejanggalan

“Menurut Kuasa Hukum, Penyidik Bareskrim Mabes POLRI tidak pernah menanyakan Legalitas Perusahaan tapi Penyidik Bareskrim Mabes Polri hanya memperlihatkan Gambar PETA yang Penyidik Miliki yang mungkin saja merupakan keluaran terbaru yang tidak ketahui sumbernya darimana dan tidak menutup kemungkinan sumber tersebut hanyalah suatu yang mengada-ada yang mungkin digunakan hanya demi kepentingan hasrat tertentu” Tegas Renaldy Thamrin.SH

Sementara Bareskrim sangat yakin bahwa Perusahaan telah melanggar ketentuan Undang-Undang yang dimaksud, sedangkan Fakta dilapangan bahwa Area yang dimaksud Bareskrim adalah merupakan Perkebunan Masyarakat Sekitar lengkap dengan Jalan Menuju Perkebunan masyarakat yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan Operasional Pertambangan Batubara PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT. LPPBJ)” Kilah Renaldy sambil menunjukkan photo jalan menuju ke perkebunan warga yang disangkakan oleh Bareskrim

Ditambahkan Renaldy, Bahkan Penyidik Bareskrim terkesan “Coboy” menurutnya Bareskrim melakukan proses pemeriksaan untuk menentukan bukti-bukti dan saksi-saksi yang didapat hanya berdasarkan informasi dari sumber yang tidak sama sekali mengetahui apa yang di maksud dari tuduhan Para Penyidik Bareskrim Mabes Polri

“Dari Awal melakukan operasional Pertambangan sekitar Pada Pertengahan tahun 2016 PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT. LPPBJ) selalu Patuh kepada ketentuan Undang-Undang Pertambangan RI yang berlaku dan bersandingan dengan Masyarakat sekitar”

Dalam pemeriksaan, penyidik tidak pernah menanyakan legalitas perusahaan hanya menanyakan hal hal yang tidak diketahui oleh saksi saksi. Bahkan penetapan tersangka M. Darmawansyah Mantan Direktur PT.LPPBJ Terkesan dipaksakan dengan alasan ybs kurang kooperatif saat dipanggil oleh penyidik.

“Kesimpulannya diduga seperti ada persaingan bisnis di kasus ini, melalui kasus ini otomatis produktivitas perusahaan terhambat, kemudian IUP PT.LPPBJ bisa dibeli oleh perusahaan tambang lain yang lokasinya berdampingan” Tutup Renaldy Thamrin SH

Hingga berita ini di turunkan pemeriksaan masih terus berjalan di Mapolres Lahat (Endi)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater