Tilang COD, Kejari Lahat Gandeng Pos Indonesia Permudah Tebusan Bukti Tilang

Kamis, 22-Oktober-2020, 18:10


Lahat – Jaksa Menyapa kembali menyapa pendengar diradio Seganti Setungguan FM Lahat menghadirkan Narasumber fungsional Kejari Lahat antara lain
Kasi Pidum Jaksa Fransmona, SH.,MH,  Jaksa M. Ariansyah Putra, SH.,MH dan Kasi Intelejen Faisyal Basni, SH, serta Seksi Bagian Tilang Asep Pratama, SH, juga hadir Kepala PT POS Indonesia Cabang Lahat Jese Marpaung, Kamis, 22 Oktober 2020.

Materi dalam program ini membahas tentang Tilang yang dilaksanakan secara online.
“Jika anda ditilang karena melangar marka dan diberi surat merah oleh polisi. Karena pada tanggal sidang
tidak bisa hadir, dan tidak ada yang mewakili, dan ditilang di kota yang berjarak agak jauh dari tempat
tinggial, maka kata pak polisi kalau tdak bisa hadir dan tidak ada yang mewakilkan bisa diambil di
Kejaksaan,”ujar Asep Pratama.

Kejaksaan telah memberikan kemudahan dengan menggandeng pihak Pos Indonesia dalam pelayanan penebusan Barang bukti Tilang.
Bagi para pelanggar sekarang tidak perlu repot lagi untuk datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Lahat,  sebab menurut Asep Pratama, SH bahwa Surat Tilang dan Barang Bukti Tilang sudah bisa diantar melalui PT. Pos Indonesia diseluruh Indonesia.

“Pasal 267 Lndang-Undang No, 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (“UU LLA) berbunyi
( Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa memarut aeura
pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan
(2) Acara pemeriksaan cepat sebaguimana dimaksucd pada ayat (1) dapat dilaksanukun tanpa
kehadiran pelanggar
(3) Pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pacda ayat (2) dapat mentipkan
denda kepada bank yang ditunyuk oleh Pemeriniah
4) Jumlah denda yang duitipkan kepada bank sehagaimuna dimaksud pada ayat (3) sebesar
denda maksmmal yang dikenakan untuk setiup pelanggaran Ldlu Lintas dan Angktan Jalan
(5) Bukti penittpan tuang denda wajih dilampirkan dalam berkas hukti pelanggaran
Terkait denda tambahan Jika mengambil surat-surat
kendaraan (alat bukti) di Kejaksaan, kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 267 ayat (4) UU
22/2009 yang menyebutkan bahwa jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebagaimana
dimaksud pada Pasal 267 ayat (3) adalah sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap
pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,”tambah Asep

Sementara tata cara pengambilan barang bukti bagi pelanggarvlalu lintas menurut Kasi Pidum Jejari Lahat Frans mengatakab bahwa
Tata cara mengenai pengembalian Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Tanda
Bukti Lulus Uji, dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum yang disita telah diatur dalam Pasal
36 PP 80/2012 yang berbunyi
( Surat lzin Mengemudi, surat Tanda Nomor Kendaraan, Tanda Bukti Lulus Uji, dan lainya,
Penyelenggaraan Angkuan Umum yang disita dikembalikan kepada pengemaudi atatu pemilik
selelah:
a Penyerahan surat bukti penilipan uang titipan untuk membayar denda kepada juksa
selaku pelaksana putusan pengadilan
b. Membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan,
c. Memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan yang dilanggar
(2) Kendaraan Bermotor yang disita karena tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor
Kendaraan yang sah dikembalikan kepada pemilik setelah mennjukkan Surat Tanda nomor Kendaraan yang sah.
(3) penyitaan Kendaraan Bermotor karena diduga berasal dari hasl tindak pidana, digunakan
untuk melakukan tindak pidana, atau terlibat kecelakaan lalu lntas yang mengakibatkan
meninggalnya orang atau luka berat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini alur atau tata cara sidang tilang di Pengadilan. Negeri Lahat:

  1. Pelanggar tidak perlu hadir dalam persidangan
  2. Pelanggar bisa melihat denda yang telah diputus hakim melalui Sistem Informasi Penelusuran
    Perkara (SIPP) di masing-masing pengadilan. Atau, pelanggar juga bisa datang ke Kejaksaaan Negeri untuk menanyakan langsung ke bagian tilang atau loket tilang.
  3. Membayar besaran denda. Pembayaran bisa dilakukan lewat setor tunai ke teller Bank BRI,
    ATM, mesin EDC yang tersedia di Kejaksaan Negeri Lahat.
  4. Menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas Kejaksaan Negeri untuk mengambil barang
    bukti
  5. Pelanggar bisa mengambil barang bukti tilang yang ditahan seperti SIM, STNK, dan lainnya ke
    bagian tilang masing-masing Kejaksaan dengan membawa surat tilang dan bukti pembayaran
    berupa slip setoran atau struk ATM

Sementara Cara melakukan pembayaran tilang di Kejaksaan Negeri Lahat
1 Pembayaran melalui Mesin EDC yang tersedia di Loket Tilang Kejari Lahat.

  1. Melalui Teller BRI
  2. Melalui Kantor Pos terdekat
  3. COD melalui PT POS Cabang Lahat
    Jika pelanggar kena tilang, tetapi kertas tilang tersebut hilang. masih bisa diambil dengan membawa Surat Keterangan Hilang dari Polsek atau Polres pelanggar
    berdomisili, atau Polsek atau Polres dimana kertas Tilang tersebut hilang
    Dan jika ditilang di Kota Lahat karena melanggar Rambu-rambu, tetapi pelanggar berdomisili di Kecamatan Pajar Bulan, bisa mengambil di Kantor Pos Pajar Bulan tanpa harus datang ke Kejaksaan Negeri Lahat dan P’T. POS cabang Lahat telah melakukan Perjanjian Kerjasama dalam
    pembayaran tilang, jadi pelanggar yang berdomisili di daerah luar Kota Lahat atau pelanggar yang
    tidak sempat mengambil tilang dapat langsung menghubungi Hotline Tilang Kejari Lahat atau Hotline
    PT. POS Lahat atau dapat mendatangi Kantor POS terdekat.
    (Lip:AdE)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN

LAHAT - Rabu, 27-Maret-2024 - 17:54

Guru Penggerak Terus Bertambah 

selengkapnya..

PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater