GEMAPELA : PUNGLI hadir Dalam Pemilihan BPD Tanjung Beringin. (Rp.47.100.000)

Rabu, 30-September-2020, 14:31


BPD yang seyogyanya menjadi lembaga pertama dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan Desa dewasa ini mengalami banyak persoalan. Salah satunya dalam proses pemilihan, kebutuhan penyelenggaraan pemilihan yang seharusnya mampu di akomodir oleh APBD Provinsi atau APBD Kabupaten/Kota, APBDes dan sumber lain yang “sah” dan “tidak mengikat” yang sangat jelas diatur dalam Permendagri No.110 Tahun 2016 Bab IX tentang Pendanaan pasal 69, tetapi dari pilihan tersebut tidak ada yang diterapkan pada pemilihan BPD Tanjung Beringin, Kecamatan Kikim Selatan Kab.Lahat.

Desa Tanjung Beringin menjadi contoh nyata akan carut marutnya pemilihan BPD. Berawal dari panitia yang secara tidak langsung dipaksa untuk melanggar aturan (melakukan pungli) dengan memungut biaya dari setiap calon sebesar Rp.7.000.000 untuk kebutuhan kepanitiaan guna menyelenggarakan pemilihan ditambah Rp.600.000 untuk biaya berkas ke Kecamatan (diakui oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan bahwa itu uang terimakasih), belum lagi biaya pendaftaran sebesar Rp.250.000.

Hal itu sontak membuat kami heran ada 3 macam uang yang dipungut untuk melaksanakan pemilihan BPD, banyak pertanyaan kami yang tidak mampu dijawab oleh panitia, pemerintah desa bahkan Camat selaku perpanjang tanganan Bupati dalam mengawasi dan membina Desa yang berada di wilayah Kikim Selatan. Salah satu pertanyaan terbesar kami mengapa semua bungkam ketika sudah mengetahui hal tersebut pungli?

Yang lebih lucu ketika ada salah satu calon memberikan surat pengunduran diri karena sadar bahwa hal itu pungli, tetapi kepala desa bahkan camat menolak berkomentar karena hal itu dianggap hak prerogatif panitia pemilihan BPD, sehingga panitia tetap melaksanakan pemilihan sampai memaksakan nama salah satu calon yang telah mengundurkan diri tetap terlampir di kertas suara.

Segala daya dan upaya harusnya dilakukan oleh kecamatan untuk menekan pungli yang terjadi, bukan malah menjadi bagian dari pungli itu sendiri.

Merujuk hal diatas maka Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat dengan ini menuntut agar pihak Aparat Penegak Hukum (Polres Lahat) agar segera memproses segala bentuk pelanggaran yang telah terjadi, mengingat fungsi BPD di Desa sangatlah vital serta untuk mewujudkan indonesia bebas pungli sesuai dengan harapan Presiden RI.

Karena ketika hal ini terus didiamkan akan banyak pungli yang berkeliaran di setiap penyelenggaraan pemilihan BPD, belum lagi secara tidak langsung hal tersebut membuat preseden buruk bagi setiap panitia pemilihan BPD karena kebijakan pungli tersebut.

(Hendro Juniarto Bidang Advokasi Hukum dan HAM)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

KIKIM TIMUR - Sabtu, 30-September-2023 - 16:42

JALAN LINTAS TRANS BUMI LAMPUNG DI ASPAL 

selengkapnya..

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

LAHAT - Jumat, 29-September-2023 - 04:20

Suzuki Ertiga Milik Mahendra di Bakar OTK

selengkapnya..

MERAPI TIMUR - Rabu, 27-September-2023 - 12:47

Kecamatan Merapi Timur Monev Desa Nanjungan 

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater