BPN Bersama Pemkab Lahat, Telusuri Titik Koordinat Patok HGU PT. Lonsum dan Lahan Transmigrasi Purwaraja

Kamis, 24-September-2020, 23:01


Purwaraja – Menindak lanjuti permasalahan sengketa lahan antara warga SP 4 Desa Purwaraja, Kecamtan Kikim Timur dengan PT. Lonsum,Tbk. Pemkab Lahat yang sebelumnya telah membentuk tim penyelesaian sengketa lahan melakukan pengambilan titik kordinat patok HGU yang berbatasan dengan lahan usaha II tranmigrasi. Kamis (24/9/20).

Dasar pengambilan titik kordinat patok HGU PT. Lonsum yang berbatasan dengan tranmigrasi SP 4 Desa Purwaraja karena, dinilai telah sesuai dengan kordinat batas lahan tranmigrasi kordinatnya pada peta pelepasan kawasan hutan produksi seluas 8145 hektar yang di peruntukan hanya untuk pemukiman warga tranmigrasi.

Penetapan titik kordinat ini telah dikuatkan berdasarkan SK sebagai berikut;

A. Surat Keputusan Gubernur Nomor/288/ /80 tentang pencadangan lahan transmigrasi

B. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Hak pengelolahan lahan Tranmigrasi SK. No.165/HPL/DA/84 pada tanggal 30-10-1984, SK. No 107/HPL/DA/85 pada tanggal 16-11-1985, tentang penetapan areal lahan tranmigrasi.

C. Surat Keputusan Pelepasan jawasan hutan oleh menteri ke hutanan SK. No 95/KPTS-11/1991 pada tanggal 13-02-1991. Tentang pelepasan kawasan hutan produksi seluas 8145 hektar peruntukannya hanya untuk lahan pemukiman warga tranmigrasi.

D. Surat Keputusan Gubernur Sumsel No. 301/SK-III/1998. Pada tanggal 07-10-1998. Tentang penetapan desa Defenitif dan batas- batas desanya.

Usai melakukan pengukuran kordinat patok HGU PT. Lonsum yang berbatasan langsung dengan lahan Transmigrasi SP. 4 Desa Purwaraja oleh BPN Lahat, pihak BPN akan melakukan kajian dalam waktu dekat akan mengambil kesimpulan dan menyerahkan kepada ketua tim penyelesaian sengketa yang Assieten I, Rudi Thamrin.

Sementara Tim Kuasa Hukum warga Desa Purwaraja, Joko Bagus, SH, Herman Hamzah, dan Rahman Dalemonte, SH mengatakan jika lahan tersebut di luar dari HGU PT. Lonsum. Dirinya dan rekan selaku kuasa hukum berharap ada ketegasan dari Pemerintah dalam hal ini Bupati Lahat dalam menyikapi penyelesaian masalah lahan ini.

“Lahan seluas 145,99 ini jelas diluar HGU PT. Lonsum, bukti-buktinya sudah cukup valid kok, tinggal bagai mana Pemkab Lahat sendiri menyikapi masalah yang telah berlarut-larut ini,” tegas Rahman Dalemonte.

Sementara Ketua tim Penyelesaian Sengketa Lahan Rudi Thamrin menjelaskan jika pihaknya akan menunggu hasil dari penetapan titik kordinat lahan oleh pihak BPN, jika hasil sudah keluar maka segera di laporkan kepada Bupati dan di beritahu kepada pihak-pihak terkait.

“Kita tunggu dulu hasil dari BPN, kita laporkan ke Bupati Lalu kita akan panggil pihak-pihak terkait untuk mengambil langkah-langka selanjutnya,” jelas Assisten I.

(Aan LO)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater