TAK ADA PUSH UP, DI PERBUP LAHAT NO.25/20 TTG PENEGAKAN DISIPLIN PROKES COVID-19

DAN NYANYI INDONESIA RAYA DAN UCAP PANCASILA

Sabtu, 19-September-2020, 13:20


LAHAT – Akhirnya terjawab sudah, bahwa tidak ada sangsi untuk pelanggar protokol kesehatan berupa menyanyikan Lagu Indonesia Raya, ucapkan sila Pancasila dan Push Up, karena ketiga sangsi tersebut tidak ada dalam Peraturan Bupati Lahat nomor 25 tahun 2020 tentang PENERAPAN DISPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019.

BSD : “SOAL SANGSI PELANGGAR PROKES COVID-19 LANGGAR INPRES No.6/2020”

Baru membaca Perbup tersebut dalam sebuah group WA, Bakrun Satia Darma (BSD) salah seoran warga Lahat, mengatakan “Alhamdulillah, 5 hari setelah perbup tersebut di eksekusi baru hari ini terbaca, terima kasih pak Fauzan Kasat Pol PP udah sosialisasi walam dalam group WA, seharusnya sosialisasi itu menjadi tanggung jawab Sekretariat Pemda Lahat dalam hal ini Sekretaris Daerah melalui Kabag Hukumnya kan ada JDIH-nya serta Dinas Kominfo Lahat” ujar BSD

“Kami berharap website JDIHnya (https://jdih.lahatkab.go.id/) di aktifkan, karena darisana masyarakat tahu informasi perkembangan produk hukum Pemda Lahat, kalau kurang SDM untuk kelola website tersebut kami dari Lahat Online siap bantu gratis” ujar BSD yang juga owner media www.lahatonline.com

“Saya apresiasi, dalam Perbup tersebut tidak ada sangsi PushUp, menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Ucapkan Sila Pancasila, sekalipun dalam eksekusinya ketiga sangsi itu pernah ada” kata BSD lagi

Berikut, isi Perbup Bupati Lahat nomor 25 tahun 2020 :

BUPATI LAHAT

PROVINSI SUMATERA SELATAN

PERATURAN  BUPATI LAHAT

NOMOR  25 TAHUN 2020

TENTANG

PENERAPAN DISPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL

KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN

CORONA VIRUS DISEASE 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI LAHAT,

Menimbang    :    bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomcr 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai UpayaPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

Mengingat    :    1.     Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor  1501/Menkes/Per/X/ 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 503); 
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
  1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corono Virus Disease 2019 (COVID-19);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :    PERATURAN    BUPATI TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :

  1. Kabupaten adalah  Kabupaten  Lahat.
  2. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintahan Kabupaten Lahat.
  3. Bupati adalah Bupati  Lahat.
  4. Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Virus-2.
  5. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Kabupaten  Lahat yang selanjutnya disebut Gugus Tugas Kabupaten adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) yang dibentuk oleh Bupati Lahat.
  6. Level Kewaspadaan Daerah adalah tingkat risiko dan tingkat transmisi COVID-19 di suatu daerah dalam waktu tertentu, yang dinyatakan dalam zona hijau, kuning, orange dan merah yang ditetapkan oleh Lembaga yang mempunyai otoritas dalam menentukan level ini.
  7. Moda Transportasi adalah jenis atau bentuk angkutan yang digunakan untuk memindahkan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain.
  8. Masker adalah kain atau bahan lainnya sebagai alat penutup mulut dan hidung untuk keamanan dari keluar atau masuknya partikel atau zat lainnya ke mulut atau hidung.
  9. Kerja Sosial adalah kegiatan melakukan sesuatu untuk kepentingan masyarakat, antara lain membersihkan sarana fasilitas umum, memberikan sumbangan kepada masyarakat yang kurang mampu dan kegiatan lainnya yang bermanfaat untuk masyarakat.

BAB II

RUANG LINGKUP

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:

  1. maksud dan tujuan
  2. pelaksanaan;
  3. penegakan disiplin, monitoring dan evaluasi;
  4. sanksi;
  5. sosialisasi dan partisipasi;dan
  6. pendanaan.

BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3

  1. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar, pedoman, dan rujukan dalam penegakan disiplin dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan dari pandemi COVID-19 di Kabupaten.
  2. Pencapaian maksud pengaturan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada kriteria:
  1. dampak yang ditimbulkan pada pencegahan penyebaran dan penularan COVID-19;
  2. ancaman bahaya terhadap kesehatan masyarakat;
  3. tingkat kepatuhan terhadap kewajiban dan perintah sesuai dengan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19;
  4. ketersediaan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan dampak COVID-19;
  5. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk : 
  1. mengurangi dampak yang ditimbulkan pada pencegahan penyebaran dan penularan COVID-19;
  2. menumbuhkan itikad baik, kesadaran dan disiplin masyarakat dan penanggung jawab, pemilik dan/atau pengelola usaha dan/atau kegiatan.
  3. memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran dan penularan COVID-19;
  4. meningkatkan kepatuhan masyarakat dan penanggung jawab, pemilik dan/atau pengelola usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan mengenai penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19; dan
  5. memberi beban hukum dan efek jera bagi masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

BAGIAN IV

PELAKSANAAN 

Bagian Kesatu

Subjek Pengaturan

Pasal 4

Subjek pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi:

  1. perorangan;
  2. pelaku usaha, pengelola, penyelenggara kegiatan atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Bagian Kedua

Kewajiban 

Pasal 5

Subjek pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan antara lain meliputi:

  1. bagi perorangan :
  1. mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
  2. melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
  3. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu pada saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain;
  4. menjaga jarak secara fisik antar orang minimal 1 (satu) meter ketika berada ruang publik;
  5. mengunakan masker bagi pengemudi dan/atau penumpang kendaraan;
  6. memenuhi ketentuan mengenai jumlah penumpang di dalam kendaraan agar sesuai ketentuan menjaga jarak secara fisik maksimal setengah dari kapasitas kendaraan atau mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemerintah; dan
  7. tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan COVID-19.

b.     bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat kegiatan dan fasilitas umum :

  1. membentuk Gugus Tugas pencegahan dan penanganan COVID-19;
  2. melakukan sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19;
  3. tidak mengizinkan orang yang tidak menggunakan masker masuk ke tempat kegiatan/usahanya;
  4. menyediakan sarana cuci tangan dan sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
  5. upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja;
  6. menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun)
  7. upaya pengaturan jaga jarak;
  8. pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
  9. fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19;
  10. tidak melaksanakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan di ruangan/tempat usaha/kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai Level Kewaspadaan Daerah;
  11. tidak melebihi batasan maksimal jumlah orang dalam sarana Moda Transportasi sesuai Level Kewaspadaan Daerah;

12.    melakukan kegiatan sosial keagamaan di rumah/tempat ibadah atau di tempat tertentu dengan melaksanakan protokol kesehatan; dan

  1. melaporkan dan/atau mengkoordinasikan kepada Gugus Tugas Kabupaten dan instansi terkait bagi pelaku usaha/kegiatan  yang mendatangkan dan atau pekerja/personel  berasal dari luar Kabupaten.

Bagian Ketiga

Tempat dan Fasilitas Umum 

Pasal 6

Tempat dan fasilitas umum meliputi:

  1. perkantoran/ tempat kerja, usaha dan industri;
  2. sekolah/institusi pendidikan lainnya;
  3. tempat ibadah;
  4. stasiun dan terminal;
  5. transportasi umum;
  6. toko, pasar modern dan pasar tradisional;
  7. apotek dan toko obat;
  8. warung makan, rumah makan, cafe dan restoran;
  9. pedagang kaki lima/lapak jajanan;
  10. perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
  11. tempat wisata;

l .     fasilitas pelayanan kesehatan;

  1. area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa: dan
  2. tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V 

PENEGAKAN DISIPLIN, MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 7

Dalam penegakan disiplin, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati ini, Bupati menugaskan Gugus Tugas Kabupaten, Dinas terkait dan dapat meminta dukungan kepada TNI, Polri dan lembaga hukum lainnya;

BAB VI

SANKSI

Pasal 8

  1. Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi.
  2. Jenis sanksi sebagaimana pada ayat (1) meliputi :
  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis;
  3. jaminan kartu identitas
  4. kerja sosial;
  5. mengumumkan secara terbuka;
  6. penghentian sementara kegiatan;
  7. penghentian tetap kegiatan;
  8. pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha;
  9. pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha; dan
  10. sanksi administratif lainnya yang ditetapkan oleh Bupati. 

Bagian Kesatu

Mekanisme Penerapan Sanksi 

Pasal 9

(1)     Penerapan sanksi diselenggarakan dengan memperhatikan:

  1. perlindungan kesehatan masyarakat;
  2. sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
  3. nondiskriminatif;
  4. kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan; dan
  5. ditujukan bagi kepentingan pencegahan penyebaran dan penularan COVID-19.

(2)     Penerapan sanksi  dilakukan dengan cara bertahap, yaitu

a.     sanksi ringan, terdiri atas:

  1. teguran lisan; dan
  2. teguran tertulis.

b.     sanksi sedang, terdiri atas:

  1. jaminan kartu identitas;
  2. kerja sosial; dan
  3. pengumuman secara terbuka.

c.     sanksi berat, terdiri atas:

  1. penghentian sementara kegiatan;
  2. penghentian tetap kegiatan;
  3. pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha;
  4. pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha; dan
  5. pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

d.     tahapan penerapan sanksi didahului dengan sanksi ringan;

e.    dalam hal sanksi ringan tidak ditaati, makaditingkatkan penerapan sanksi sedang; dan

f.     dalam hal sanksi sedang tidak ditaati, maka diterapkan sanksi  yang lebih berat.

(3) Rentang waktu penerapan sanksi berat paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterapkan sanksi. Kecuali untuk izin usaha baik pembekuan, penutupan sementara atau pencabutan izin ditentukan oleh Bupati atas rekomendasi Tim yang ditunjuk/diberi wewenang oleh Bupati.

(4)    Penerapan sanksi berat dilakukan apabila pelanggar melakukan 3 (tiga) kali pelanggaran.

(5) Bupati dapat mengembangkan mekanisme penerapan sanksi administratif lain yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.

Bagian Kedua

Kewenangan dan Pendelegasian Kewenangan Pemberian Sanksi 

Pasal 10

Bupati sesuai dengan kewenangannya menerapkan sanksi terhadap setiap pelanggaran.

Pasal 11

Dalam melaksanakan kewenangan penerapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bupati mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Gugus Tugas Kabupaten, dan/atau Perangkat Daerah yang tergabung dalam Tim dan dapat dibantu oleh instansi/lembaga lainnya.

Bagian Ketiga

Penerapan Sanksi

Pasal 12

(1)    Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dikenakan sanksi  dalam bentuk:

a.     sanksi ringan, berupa:

  1. teguran lisan; dan/atau
  2. teguran tertulis.

b.     sanksi sedang, terdiri atas:

  1. jaminan kartu identitas;
  2. kerja sosial; atau
  3. pengumuman secara terbuka.m bentuk den

(2)    Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat  (1), berakhir setelah pelanggar memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang dilanggar dan memenuhi sanksi yang telah ditetapkan.

Pasal 13

(1)    Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan, tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, diberikan sanksi dalam bentuk :

a.     sanksi ringan, terdiri atas:

  1. teguran lisan; dan/atau
  2. teguran tertulis.

b.     sanksi sedang, terdiri atas:

1.    jaminan kartu identitas pemilik/pengelola/penanggung jawab kegiatan usaha;

  1. kerja sosial; atau
  2. pengumuman secara terbuka. 

c.     sanksi berat, terdiri atas:

  1. penghentian sementara kegiatan;
  2. penghentian tetap kegiatan;
  3. pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha;
  4. pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha.

(2)    Sanksi untuk Moda Transportasi umum dikenakan  pada izin usahanya, bukan pada perorangan/sopir dan/atau nomor polisi kendaraan.

(3)    Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berakhir setelah pelanggar memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang dilanggar dan memenuhi sanksi yang telah ditentukan.

Pasal 14

Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah/tempat ibadah atau di tempat tertentu selama pemberlakuan penegakan disiplin protokol kesehatan, dikenakan sanksi administratif berupa:

a.     teguran lisan; dan

b.     teguran tertulis.

BAB VII

SOSIALISASI DAN PARTISIPASI

Pasal 15

  1. Bupati  menugaskan Gugus Tugas Kabupaten dan Dinas yang membidangi kesehatan melakukan sosialisasi terkait informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada masyarakat.
  2. Dalam pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melibatkan lembaga pemerintah, TNI, Polri,  BUMN/BUMD, swasta, organisasi keagamaan/masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat dan partisipasi serta peran serta:
    1. masyarakat;
    2. pemuka agama;
    3. tokoh adat;
    4. tokoh masyarakat; dan
    5. unsur masyarakat lainnya.

(3) Masyarakat dapat melaporkan terjadinya pelanggaran kepada instansi atau pejabat yang berwenang.

(4)    Penerimaan laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti untuk menguatkan laporan masyarakat paling lambat 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat jam).

(5)    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mencantumkan:

  1. nama dan alamat pelapor;
  2. waktu dan tempat kejadian perkara;
  3. nama dan alamat pelanggar;
  4. nama dan alamat saksi-saksi; dan
  5. uraian kejadian.

(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui:

  1. surat;
  2. e-mail;
  3. layanan pesan singkat (SMS);
  4. layanan pesan multimedia (MMS);
  5. whatsapps;
  6. faksimili;
  7. telepon;
  8. handy talkie (HT);
  9. kunjungan pribadi; atau
  10. sarana lain untuk menyampaikan laporan.

(7)    Instansi atau pejabat yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) segera melakukan klarifikasi terhadap laporan yang diterima.

(8)    Setelah proses klarifikasi, diterbitkan keputusan untuk memproses atau tidak memproses laporan berikut pemberitahuan hasilnya.

BAB VIII

PENDANAAN

Pasal 16

Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupatiini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lahat.

Ditetapkan di Lahat

pada tanggal

BUPATI  LAHAT,

CIK  UJANG

Diundangkan di Lahat

pada tanggal

SEKRETARIS  DAERAHKABUPATEN  LAHAT,

JANUARSYAH

BERITA DAERAH KABUPATEN LAHAT  TAHUN 2020 NOMOR

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

PAJAR BULAN - Selasa, 23-April-2024 - 09:10

Puskes Pajar Bulan, Gelar Re – Akreditasi 

selengkapnya..

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater