Kapolres Lahat Pimpin 0perasi Yustisi Penerapan Hukum Protokol Kesehatan

Rabu, 16-September-2020, 18:14


Lahat – Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono SIK dalam hal ini di wakili oleh Kabag Ops Polres Lahat Kompol Sunarso SH memimpin apel pelaksanaan ops Yustisi dalam rangka penerapan disiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disiase 2019.

Dalam arahanya Kapolres Lahat yang di sampaikan oleh Kabag Ops memberikan maksud dan tujuan dari Pergub no. 37 Thn 2020 dan Perbub no 25 tahun 2020 yaitu sebagai dasar, pedoman dan rujukan dalam penegakan disiplin dan pengenaan saksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan dari pandemi covid 19. Rabu (16/09/2020)

Pada dasarnya Pergub No. 37 Thn 2020 dan Perbub 25 Thn 2020. pelaksanaanya adalah oleh Satuan Polisi Pamong praja ( Sat Pol PP ) dimasing masing wilayah kabupaten dan kota, akan tetapi belum maksimal di laksanakanya oleh Satuan Pol PP, oleh karena itu Polri mempunyai inisiatif dalam bentuk ops Yustisi untuk melaksanakan kegiatan penegakan hukun pendisiplinan covid 19.

Selesai pelaksanaan apel dilanjutkan dengan pelaksanaan ops Yustisi yang dipimpin langsung oleh bapak kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono dan langsung turun kelapangan dan memberikan sangsi sosial berupa memungut sampah dan menyayikan lagu indonesia raya dan pengucapkan pancasila.

Dalam pelaksanaan sangsi sosial Polri menggunakan pola pendekatan dengan para pelanggar disiplin berupa memberikan alat kebersihan berupa sapu dan alat tempat sampah yang kemudian melaksanakan pembersihan di sekitar lokasi ops Yustisi. Dengan metode ini di harapkan kepada masyarakat akan lebih sadar dalam hal pemakaian masker untuk mencegah dan memutus rantai penularan covid 19 khusus di wilayah hukum polres lahat.

Evaluasi dalam pelaksanaan Ops Yustisi dalam pelaksanaan Pergub dan Perbub masih banyak di temukan masyarakat dan pengguna usaha yang melanggar seperti di ruko ruko tidak adanya sabun cuci tangan dan pengunjung toko yang tidak menggunakan masker, untuk itu perlunya ketegasan dari personel untuk berani menegur pemilik toko dan pengunjung dan memberikan sangsi lebih tegas lagi.

Ops Yustisi di mulai dari tanggal 14 sampai dengan 20 september 2020, dan apabila masyarakat masih ada yang melanggar setelah adanya ops Yustisi ini maka akan ada sangsi berikutnya berupa denda dari ringan sedang dan terberat .

Diharapkan dengan adanya ops Yustisi dapat menekan dan memutus rantai penyebaran covid 19 di kab. Lahat yang mana kabuoaten Lahat saat ini masuk dalam Zona merah. (EY)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater