BSD : “SOAL SANGSI PELANGGAR PROKES COVID-19 LANGGAR INPRES No.6/2020”

DI JDIH, PERBUP TAK TERPUBLIKASI

Rabu, 16-September-2020, 08:00


CATATAN – Semua orang sepakat kalau pandemi wabah Corona Civid-19 ini segera berakhir dan salah satu upayanya adalah dengan menegakkan Protokol Kesehatan dan 3 hal pokok Protokol Kesehatan yang harus di patuhi tersebut adalah (1) Pakai Masker (2) Cuci Tangan (3) Duduk/Berdiri Berjarak

Dalam beberapa hari ini di Kabupaten Lahat gencar Razia disiplin Protokol Kesehatan yang digerakkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lahat dengan didukung oleh Kesatua TNI, Polri, Dinas Perhubungan Lahat dan BPBD Lahat

Tadinya saya tidak perduli dengan Razia Protokol Kesehatan ini, karena saya dan keluarga saya dalam beraktifitas menggunakan masker dan aktifitas Protokol Kesehatan lainnya, saya juga punya usaha yang nota bene mengumpulkan orang banyak, dan ditempat usaha saya tersebut saya sedia kan peralatan Protokol Kesehatan, seperti Tempat cuci tangan, TermoGun pengukur Suhu Tubuh dan ada Alfamart tempat yang mau beli Masker, tempat duduk diatur satu meja 4 orang, Pelanggan kami sambut dengan tagline Dilarang Membawa Senjata Tajam, Miras, Narkoba, Pakai Masker, Cuci Tangan dan Duduk Berjarak.

Tetapi setelah membaca postingan Netizen dan Media Sosial tentang sangsi bagi pelangar Protokol Kesehatan, tidak memakai masker disangsi dengan disuruh membacakan Pancasila, Menyanyi dan Pus Up, Kepedulian saya terusik.

Saya mulai selancar searching didunia maya mencari aturan hukum yang menjadi dasar hukum sangsi apa yang seharusnya diterapkan pada pelanggar Protokol Kesehatan, karena dalam setiap kesempatan Kasatpol PP selalu menjelaskan kegiatan ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah/Bupati Lahat.

Saya tidak menemukan Peraturan Bupati ataupun Peraturan Daerah Lahat yang menjadi dasar Satpol PP Lahat dalam Razia Taat Protokol Kesehatan, mungkin Bagian Hukum Pemda Lahat lupa mensosialisasikannya dalam Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum (JDIH) atau perangkat tehnologi saya yang gagal menemukan aturan tersebut.

Yang saya temukan hanya INPRES No6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang menjadi dasar atau pedoman setiap Pemerintah Daerah untuk membuat Peraturan Bupati ataupun Peraturan Daerah Lahat dalam Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Sekarang terserahlah apakah Peraturan Bupati ataupun Peraturan Daerah Lahat dalam Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sudah di sosialisasikan atau belum, yang pasti Razia ini harus kita dukung.

Kembali pada Kicauan postingan Netizen dan pemberitaan media massa, soal sangsi yang dianggap tidak manusiawi dan melecehkan pada pelanggar Protokol Kesehatan, ada baiknya para penegak disiplin dan penegakan hukum, juga disiplin dan taat hukum pada hukum yang mengatur tentang sansinya.

Seperti diuraikan diatas saya belum baca Peraturan Bupati Lahat atau Perdanya tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (karena tidak saya temukan sosialisasi aturannya), tapi saya yakin bahwa aturan pada tingkat rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, karena itu sangsi pada pelanggar Protokol Kesehatan yang ada pada Peraturan Bupati Lahat atau Perda tidak boleh bertentangan dengan INPRES No6 Tahun 2020

Dalam INPRES No6 Tahun 2020 Sangsi yang diterapkan untuk penegakan disiplin adalah (1) Teguran Lisan atau Teguran Tertulis (2) Kerja Sosial (3) Denda Adminstratif (4) Penghentian atau Penutupan Sementara Penyelenggaraan Usaha

Pertanyaannya, apakah Membaca Pancasila, Menyanyi dan PushUp adalah juga sangsi lain sebagaimana INPRES No6 Tahun 2020 ? apakah Membaca Pancasila, Menyanyi dan PushUp termasuk dengan implentasi Sangsi Kerja Sosial ?

Sependengar saya, Bupati Lahat dalam pengarahannya saat apel melepas tim Razia Penegakan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, mengatakan Sapa Salam Senyum dan Sabar saat menghadapi atau bertemu dengan pelanggar, yang artinya untuk sebagai pengejawantahan dari sangsi nomor 1  Teguran Lisan sebagaimana INPRES No6 Tahun 2020, bukan disuruh Nyanyi, baca Pancasila ataupun PushUp.

Mohon sosialisasi Peraturan Bupati atau Perdanya tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kabupaten Lahat dan tentunya mohon pencerahannya tentang sangsi yang keluar dari koridor hukum INPRES No6 Tahun 2020, agar otak ini berprasangka baik, karena sebaik baik nasehat (kritik/saran) adalah yang disampaikan pada Penguasa.

*PENULIS*
bakrun satia darma
advokat pada LBH Lahat
pimpred www.lahatonline.com
pimpred www.sriwijayaonline.com





donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

LAHAT - Selasa, 16-April-2024 - 18:21

Polres Lahat Gelar Halal Bihalal

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

MULAK ULU - Minggu, 14-April-2024 - 09:00

PENOMENA MISTIS TEBAT BESAK LAWANG AGUNG

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater