Terkait Pemakaian Jalan Kabupaten Oleh PT. EEM, LSM Lestari Angkat Bicara

Kamis, 10-September-2020, 09:56


Lahat – Maraknya pemberitaan PT. Era Energi Mandiri(EEM) Desa Perangai, Kecamatan Merapi Selatan yang memakai jalan kabupaten untuk aktifitas tambang salah satunya pemberitaan Media Lahat online pada hari senin tanggal 7-9-2020 yang berjudul ‘Gawat PT EEM Ubah Jalan Kabupaten Jadi Jalan Perusahaan’ mengundang banyak reaksi keras, salah satunya Lsm Lestari.

Pada hari ini, Kamis (10/9/2020/) ditemui di kediamannya Hendri Supriyadi ketua DPP Lsm Lestari menyatakan sikapnya atas permasalahan pemakaian jalan kabupaten Desa Perangai, Merapi Selatan oleh PT. EEM yang diperuntukkan aktifitas tambang. Menurutnya aktifitas PT. EEM itu akan menimbulkan dampak penurunan kualiatas udara dan kebisingan di lokasi jalan kabupaten yang dipakai untuk peruntukan aktifitas tambang dan akan menimbulkan persepsi yang negatif terhadap aktifitas tersebut.

Kemudian jalan kabupaten merupakan jalan umum yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum bukan untuk kepentingan perusahaan dan perusahaan wajib membuat jalan khusus untuk kepentingan sendiri seperti yang tertuang dalam Undang-undang Repubelik Indonesia no. 38 tahun 2004 tentang jalan, pada pasal satu(ayat 5 dan 6).

Hendri yang selaku anggota Komisi Penilai Amdal Kabupaten Lahat juga menambahkan sepanjang menjadi anggota komisi penilai Amdal kabupaten Lahat dirinya belum pernah mendengar satu rekomendasi pun diberikan kepada perusahaan untuk memakai jalan umum dalam rapat penilaian Dokumen Amdal RKL-RPL hingga penerbitan izin lingkungan.

“Karena itu kami menyampaikan sikap dengan tegas agar pemerintah daerah, Bupati Lahat, atau instansi terkait segera mengambil langkah tegas terhadap permasalahan ini. Kami yakin bupati Lahat Cik Ujang akan sepakat dengan sikap kami yakni bersikap tegas untuk mengembalikan peruntukan jalan kabupaten untuk jalan umum atau lalu lintas umum sehingga terwujudlah lingkungan yang sehat dan bersih untuk ketenangan hajat hidup orang banyak sesuai dengan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya mengakhiri.

(Aan LO)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

KIKIM TIMUR - Sabtu, 30-September-2023 - 16:42

JALAN LINTAS TRANS BUMI LAMPUNG DI ASPAL 

selengkapnya..

LAHAT - Jumat, 29-September-2023 - 04:20

Suzuki Ertiga Milik Mahendra di Bakar OTK

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater