Jumat, 4-September-2020, 11:59
Lahat – Dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban umum khususnya di wilayah hukum Polres Lahat Kapolres Lahat AKBP Acmad Gusti Hartono Sik melalui Paur humas Polres Lahat Iptu Hidayat .Jumat (4/09/2020) menyampaikan Maklumat kepala Kepolisian daerah Sumsel nomor : Mak/ 06/VII/ 2020 tentang penyalahgunaan senjata tajam.
Maklumat Kapolda Sumsel Irjen Prof Dr Eko Indra Heri S MM. Meliputi :
1.Setiap orang dilarang dengan maksud untuk menjaga diri dan bukan dalam profesinya membawa senjata tajam, senjata pemukul dan senjata lainnya yang dapat melukai, mencederai dan membahayakan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
2.agar setiap orang dapat menjaga keamanan dan ketertiban dalam bermasyarakat dengan cara mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti penganiayaan, pengeroyokan, pembunuhan, jambret, begal dan premanisme serta tindak pidana lainnya yang dapat merugikan masyarakat lainnya.
3, dilarang main hakim senidiri. Penyelesaian masalah dilaksanakan secara musyawarah kekeluargaan dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan perangkat pemerintah lainnya (Kades, Babinsa, Bhabinkamtibmas) atau diselesaikan melalui jalur hukum
“Demikianlah surat maklumat yang dibuat pada 26 Juli 2020 lalu disampaikan untuk diketahui dan dipatahi oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Iptu Hidayat .(EY)
MERAPI BARAT - Rabu, 04-Oktober-2023 - 15:26
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 04-Oktober-2023 - 12:50
selengkapnya..
MERAPI TIMUR - Rabu, 04-Oktober-2023 - 10:33
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 04-Oktober-2023 - 09:58
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 04-Oktober-2023 - 09:58
selengkapnya..
ARTIKEL/OPINI - Selasa, 03-Oktober-2023 - 23:35
selengkapnya..
MERAPI TIMUR - Selasa, 03-Oktober-2023 - 19:51
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 03-Oktober-2023 - 19:23
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 03-Oktober-2023 - 18:16
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Selasa, 03-Oktober-2023 - 17:52
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Selasa, 03-Oktober-2023 - 17:51
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Selasa, 03-Oktober-2023 - 17:18
selengkapnya..
MULAK SEBINGKAI - Selasa, 03-Oktober-2023 - 09:14
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 03-Oktober-2023 - 09:06
selengkapnya..
ARTIKEL/OPINI - Senin, 02-Oktober-2023 - 23:51
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 02-Oktober-2023 - 23:24
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 02-Oktober-2023 - 19:19
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 02-Oktober-2023 - 19:18
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 02-Oktober-2023 - 18:45
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 02-Oktober-2023 - 17:48
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Senin, 02-Oktober-2023 - 17:47
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 02-Oktober-2023 - 14:25
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 02-Oktober-2023 - 14:05
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 02-Oktober-2023 - 12:42
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 02-Oktober-2023 - 11:57
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 02-Oktober-2023 - 11:57
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 02-Oktober-2023 - 11:32
selengkapnya..
LAHAT - Senin, 02-Oktober-2023 - 11:28
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Minggu, 01-Oktober-2023 - 23:32
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 01-Oktober-2023 - 20:59
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 01-Oktober-2023 - 20:39
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 01-Oktober-2023 - 14:07
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 01-Oktober-2023 - 12:58
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 01-Oktober-2023 - 12:57
selengkapnya..
LAHAT - Minggu, 01-Oktober-2023 - 08:55
selengkapnya..
GUMAY TALANG - Minggu, 01-Oktober-2023 - 04:36
selengkapnya..
KIKIM TIMUR - Sabtu, 30-September-2023 - 16:42
selengkapnya..
MERAPI SELATAN - Sabtu, 30-September-2023 - 11:28
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Jumat, 29-September-2023 - 21:38
selengkapnya..