Kasat Pol PP Lahat : “Perda 1/2020 Tentang Hiburan Malam, Tidak Ada Penyitaan Alat Hiburan, Apabila”

1 Oktober 2020 mulai penindakan

Senin, 24-Agustus-2020, 17:24


Lahat – Rapat sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang liburan dan surat edaran Bupati Lahat terkait hiburan malam hari ini digelar di Ops Room Kantor Dinas Bupati Lahat. (26/8).

Rapat ini dipimpin oleh sekda Lahat Januarsyah SH, MM dan didampingi Kapolres Lahat diwakili Wakapolres Lahat serta perwakilan Dandim 0405 , Kepala Dinas Terkait, Kapolsek, Danramil Camat se-Kabupaten Lahat dan Ketua Forum Kades dari Tiap Kecamatan dimoderatori oleh Asisten 1 Setda Lahat H. Rudi Thamrin, SH. MM.

Dalam rapat ini dibahas tentang Kegiatan Hiburan Malam yang diselenggarakan oleh Masyarakat di Kabupaten Lahat dengan menggunakan Hiburan Musik seperti Band, Orgen Tunggal dan lainya yang menggunakan Elekronik.

Menurut Sekda Lahat bahwa adanya kegiatan Musik malam hari ditempat persedekahan dapat mengundang hal-hal yang tidak diinginkan.

“Labih banyak Mudharatnya ketimbang kebaikannya, sebab adanya hiburan malam yang dilaksakan pada waktu pesta persedekahan sudah banyak kejadian-kejadian yang tidak kita harapkan sehingga Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Bupati Lahat telah mengedarkan surat resmi yang berisi larangan penyelenggaraan hiburan malam, dan jika masih ada yang melanggar akan dikenakan sangsi yakni dilakukan penyitaan barang penunjang Hiburan malam tersebut, “ujar Januarsyah.

Sementara Kasat POL-PP dan Damkar Kabupaten Lahat Fauzan Khaoiri Denin, AP, M.Si menegaskan tidak ada penyitaan barang alat hiburan dalam pelaksanaan perda No1 Tahun 2020.

“Sepanjang masyarakat mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Penegak Hukum di Kabupaten Lahat insya Allah akan berjalan kondusif dan aman sehingga kami selaku pelaku Eksekusi Perda akan berkomitmen untuk tidak melakukan eksekusi jika masyarakat patuh dengan ketentuan ini, sebab Perda yang mengatur pelarangan Hiburan malam ini akan dilaksanakan dengan sepenuhnya oleh seluruh elemen dan mulai hari ini akan disosialisasikan agar penyelenggara persedekahan tidak menyelenggarakan hiburan malam hari dan kami dari Satuan Polisi Pamong Praja akan bertindak tegas lakukan Penyitaan barang atau alat hiburan jika sosialisasi Perda ini berakhir,”ujar Fauzan tegas

Sosiaalisasi Perda No 1 Tahin 2020 telah dikeluarkan dan disahkan oleh Bupati Lahat sejak awal Agustus 2020 dan direncanakan hingga Tanggal 24 Bulan September 2020 yang akan datang.

“Satu bulan kedepan sosialisasi Perda ini berakhir dan diterima oleh masyarakat sehingga tepat Tanggal 1 Oktober 2020 mendatang Resmi berlaku dan bagi siapapun yang melanggarnya akan dikenakan sanksi tegas dengan tindakan penyitaan alat atau alat hiburan sebagai barang bukti bahkan tidak menutup kemungkinan sanksi Pidana,”Pungkas Fauzan.


AdE.

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

MERAPI BARAT - Jumat, 22-September-2023 - 15:52

Kades Karang Rejo Bagikan BLT Kepada 40 KPM 

selengkapnya..

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT
TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

LAHAT - Kamis, 21-September-2023 - 14:11

Cabor Renang Lahat Raih 19 Mendali 

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater