Satresnarkoba Lahat Tangkap 1 Kurir dan 1 Bandar

Minggu, 23-Agustus-2020, 23:56


LAHAT – Lagi, jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa pimpinan AKP Zulfikar SH bersama anggota berhasil memenjarakan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika. 1 Kurir Shabu, 1 Bandar Shabu dan Ekstacy dari lokasi yang berbeda.

Bermodalkan Lp / A-  126 / VIII / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 22 Agustus 2020, sekira pukul 14.30 WIB dengan TKP di Desa Sungai Laru Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono SIK, didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH, disampaikan PAUR Humas AIPTU Liespono SH menyampaikan, dilokasi Desa Sungai Laru, Satresnarkoba Polres Lahat berhasil menangkap tersangka Rusdi Arianto (44) warga Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat.

Liespono mengatakan, dari tangan pelaku Satresnarkoba mendapat barang bukti (BB) berupa 1 paket sedang serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan yang diduga Narkotika jenis Shabu, 3 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu.

Lalu, 1 unit power bank warna putih, 2 batang kaca pirek yang didalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu, 1 unit mobil Suzuku Carry warna putih dengan Nopol B 412 DAN, 1 buah tas punggung warna hitam merk tracker.

“Dari tangan kurir ini, barang bukti dengan berat bruto Shabu yang kita amankan 1,58 gram,” ujarnya, Minggu (23/08/2020), kemarin.

Untuk kronologis penangkapan, dijelaskan Liespono, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu, kemudian dilakukan Lidik setelah sasaran orang tempat diketahui selanjutnya pada Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 14.30 WIB tersangka dapat dilakukan tangkap tangan.

“Pelaku diamankan saat sedang berada dimobil Carry warna putih Nopol B 412 DAN ditemukan 2 batang kaca pirek yang didalamnya terdapat sisa serbuk kristal putih, tas punggung yang berada diatas meja terletak disamping mobil, 1 buah power bank, 1 paket sedang serbuk kristal, dan 3 paket kecil serbuk kristal. Kini tersangka sudah diamankan guna untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Liespono.

Untuk tersangka diduga bandar Shabu dan Ekstacy sendiri sambung Liespono, dapat diungkap oleh Satresnarkoba Polres Lahat usai mendapat Lp / A-  125 / VIII / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 22 Agustus 2020, sekira pukul 12.30 WIB.

Untuk tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat. Satresnarkoba Polres Lahat menangkap pelaku bernama Mori Fasiyansa (38) warga Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.

Liespono mengungkapkan, barang bukti (BB) 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu, 2 butir pil tablet warna oranye berlogo WB diduga Narkotika jenis Ekstacy, 1 lembar plastik klip transparan yang didalamnya terdapat sisa serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu, 1 batang pipa paralon, 1 sendok plastik diduga sebagai sekop Shabu, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak plastik warna merah muda, 1 unit Handphone Merk Nokia warna Hitam.

“Dari tangan bandar Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,18 gram, untuk Ekstacy 1,74 gram,” urainya.

Kronologis penangkapan Bandar Shabu dan Ekstacy ini kata Liespono, berdasarkan info dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya, dilakukan lidik dan setelah sasaran orang, tempat diketahui kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira jam 12.30 WIB dilakukan tangkap tangan terhadap tersangka.

“Ketika dilakukan penggeledahan didalam rumah miliknya ditemukan 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu, 1 batang pipa paralon yang didalamnya terdapat dompet kain warna hitam yang berisikan 2 butir pil tablet warna oranye berlogo WB terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil Ekstasy, 1 unit timbangan digital warna hitam dan 1 buah kotak plastik warna merah muda yg didlmnya terdpt 1 (satu) lembar plastik klip transparan yg didalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) batang sendok plastik diduga sbg sekop Shabu,” kini tersangka berikut BB sudah diamankan di Polres Lahat guna untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum lebih lanjut,” terang PAUR Humas Polres Lahat. (Din)

donasi relawan lahatonline.com
Bagikan ke :
Share on Facebook Share on Google+ Tweet about this on Twitter Email this to someone Share on Whatsapp

BERITA TERKINI

LAHAT DALAM POTRET

LAHAT
MERAPI TIMUR - MERAPI BARAT - MERAPI SELATAN
PULAU PINANG - GUMAY ULU - GUMAY TALANG - LAHAT SELATAN
KOTA AGUNG - MULAK ULU - MULAK SEBINGKAI - PAGAR GUNUNG - TANJUNG TEBAT

MERAPI BARAT - Jumat, 22-September-2023 - 15:52

Kades Karang Rejo Bagikan BLT Kepada 40 KPM 

selengkapnya..

TANJUNG SAKTI PUMU - TANJUNG SAKTI PUMI

LAHAT - Kamis, 21-September-2023 - 14:11

Cabor Renang Lahat Raih 19 Mendali 

selengkapnya..

Nak Keruan Gale

Seni Budaya

Wisata

Almamater