Minggu, 23-Agustus-2020, 09:52
LAHAT ONLINE—- Bak gayung bersambut, mungkin istilah ini, cukup mengambarkan persetruan terkaitnya berita tentang larangan main malam dan penyitaan Orgen Tunggal (OT), yang saat ini menjadi Tranding Topik.
Kian seru dan panasnya berita tersebut, setelah berbagai tanggapan ikut bercuit di lahatonline.com mulai dari Biduan, Ketua Persatuan Orgen Tunggal (OT), sampai beberapa media yang ada di Bumi Seganti Setungguan.
Viralnya pemberitaan tentang larangan Orgen Tunggal (OT) konser saat malam hari, dan terancam disita itu, setelah dilayangkan oleh lahatonline pada Kamis (20/08/2020) lalu, yang disampaikan Kasat Pol-PP dan Damkar Kabupaten Lahat Fauzan Choiri Denin AP MM, usai mendapat perintah lisan dari Bupati Lahat Cik Ujang SH dihadapan Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono SIK, dan Dandim 0405 Lahat Letkol Kav Shawaf Al Amin SE M.Si di Pendopoan rumah dinas Bupati Lahat.
Menurut Fauzan, walaupun perintah secara lisan, kepada para Camat untuk dapat bekerjasama dengan Kapolsek dan Danramil diwilayah masing masing. Karena, dampak dari musik malam hari dapat memancing keributan. Apalagi, kondisi sipengunjung sudah dalam pengaruh Alkohol.
Sehingga, sambung Fauzan, pihaknya tetap akan menegakkan Tiga Peraturan Daerah (Perda) yakni, Perda Nomor 1 tahun 2020 penyelenggaraan hiburan Orgen Tunggal (OT) Orkes, Band, dan hiburan lain yang menggunakan alat musik elektronik dan non elektronik, Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang penyelengaraan ketertiban, kebersihan, dan keindahan, Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang pengawasan beralkohol.
“Untuk itulah, kami berharap bagi pemilik usaha yang menggunakan alat musik elektronik dan non elektronik, karoke, agar dapat mengantongi, mulai izin keramaian yang dikeluarkan oleh Polres Lahat, dan Pemkab Lahat,” ujarnya, Minggu (23/08/2020), kemarin.
Pelarangan OT untuk main pada malam hari, diakuinya, jauh dari sebelumnya telah di Sosialisasikan. Surat tembusan pun telah disampaikan. Sipemilik orgen tunggal tidak dilarang main asalkan mengikuti aturan maupun Perda yang ada.
“Nah, apabila masih ada pemilik OT membangkang, maka tindakan tegaspun pasti akan kita berlakukan. Untuk penyitaan sendiri aparat Forkopincam alat orgen (keybord). lalu, dibawa ke Kabupaten untuk diserahkan ke Sat Pol PP Pemkab Lahat,” pesan Fauzan.
Oleh sebab itu, disetiap adanya hajatan khususnya dalam Kecamatan Lahat, pihaknya telah menyusupkan salah satu anggota Pol-PP guna untuk memantau acara yang ada. “Sehingga, apabila ditemukan OT masih main malam hari, dan tidak mengindahkan Ketiga Perda Pemkab Lahat maka tindakan tegas akan kita terapkan,” himbau Kasat Pol-PP dan Damkar Lahat.
Dari berita tentang Pol-PP Lahat akan menyita OT yang kedapatan main malam itu, saat ini menjadi pro dan kontra khususnya dari pemilik OT sampai Ketua Persatuan OT, Biduan, dan tak ketinggalan Pol-PP Pemkab Lahat mendapat kritikan pedas dari Pempred lahatonline.com Bakrun Setia Dharma SH.
Dalam tulisannya, pria yang akrab disapa BSD itu menuliskan, hal sita menyita alat musik, itu bukan tugas Camat, Camat bukan eksekutor dari Surat Bupati / Surat Edaran Bupati / Peraturan Daerah, yang eksekutor itu adalah domainnya Satuan Polisi Pamong Praja
Dirinya juga menegaskan, Pol-PP merupakan Eksekutor bukan jajaran Camat. dan seharusnya surat nomor 300/309/Sat.Pol.PP.D/2020 ditujukan ke Satuan Pamong Praja itu sendiri, karena Satpol PP adalah eksekutor dari produk hukum Kebijakan Pemerintah Daerah dan juga bukan tugas Polisi apalagi tugas TNI.
Dasar yang lebih memberatkan lagi, Ia mengungkapkan, bagi OT yang disita dan ingin mengambil kembali, sipemilik harus mendapatkan surat rekomendasi mulai dari Kapolres Lahat, Dandim 0405 Lahat, KasatpolPP Kabupaten Lahat, MUI Kabupaten Lahat, termasuk Kapolsek, Danramil, dan yang terakhir Camat.
“Sekalian aja mintak surat kepada Tuhan, cari makan untuk hidup aja susah kali. Coba pikirkan dengan pemilik OT menemui ke-7 orang tersebut, bisa dipastikan akan menguras waktu cukup lama, tenaga, dan ditambah lagi biaya transport nya, bikin sederhana lah biar bercahaya” tanya Bakrun lagi.
“saya tidak anti perda, kami ingin perda harus di tegakkan tapi dengan cara dan protap yang benar, sita menyita harus ikuti ketentuan hukum yang berlaku dan tidak hanya berpedoman pada Perda saja” pungkas BSD, seraya menambahkah, itu semua Perda harus di sosialisasikan dan jangan tebang pilih, dan bukan hanya tentang ketiga Perda itu saja, ada IMB, Reklame, Walet, Pedagang K5, Parkir dan lainnya, katanya
LAHAT - Sabtu, 23-September-2023 - 15:56
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 23-September-2023 - 14:55
selengkapnya..
LAHAT - Sabtu, 23-September-2023 - 14:55
selengkapnya..
PULAU PINANG - Sabtu, 23-September-2023 - 13:08
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 22-September-2023 - 20:26
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 22-September-2023 - 19:00
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 22-September-2023 - 17:55
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Jumat, 22-September-2023 - 16:49
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Jumat, 22-September-2023 - 15:52
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Jumat, 22-September-2023 - 15:50
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 22-September-2023 - 14:26
selengkapnya..
LAHAT - Jumat, 22-September-2023 - 09:33
selengkapnya..
TANJUNG TEBAT - Kamis, 21-September-2023 - 23:50
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 21-September-2023 - 19:52
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Kamis, 21-September-2023 - 18:24
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Kamis, 21-September-2023 - 18:23
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 21-September-2023 - 17:33
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 21-September-2023 - 17:26
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 21-September-2023 - 17:05
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 21-September-2023 - 17:04
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 21-September-2023 - 17:03
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Kamis, 21-September-2023 - 16:42
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 21-September-2023 - 14:10
selengkapnya..
LAHAT - Kamis, 21-September-2023 - 12:46
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 20-September-2023 - 21:48
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 20-September-2023 - 20:19
selengkapnya..
MERAPI TIMUR - Rabu, 20-September-2023 - 16:59
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Rabu, 20-September-2023 - 16:41
selengkapnya..
MERAPI TIMUR - Rabu, 20-September-2023 - 14:22
selengkapnya..
MERAPI BARAT - Rabu, 20-September-2023 - 12:17
selengkapnya..
MERAPI TIMUR - Rabu, 20-September-2023 - 11:29
selengkapnya..
LAHAT - Rabu, 20-September-2023 - 10:37
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 19-September-2023 - 23:36
selengkapnya..
KOTA AGUNG - Selasa, 19-September-2023 - 23:34
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 19-September-2023 - 20:29
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 19-September-2023 - 19:34
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 19-September-2023 - 19:04
selengkapnya..
LAHAT - Selasa, 19-September-2023 - 16:48
selengkapnya..